HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Selain Menteri KKP, 16 Orang Turut Ditangkap KPK dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka

KPK
Istimewa.

JAKARTA,harian7.com – Selain menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan  mengamankan EP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap 16 orang lainya di lima lokasi berbeda di Jabodetabek. 

Kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan suap dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Dalam siaran persnya Kamis (26/11/2020), Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara. 

“KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020,”katanya.

Baca Juga:  OJK Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp 700 Miliar

Dari 17 orang yang diamankan, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Enam orang diduga sebagai penerima, yaitu EP (Menteri Kelautan dan Perikanan), SAF (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), APM (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), SWD (Pengurus PT ACK, swasta), AF (Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan), dan AM (swasta). Satu orang lainnya diduga sebagai pemberi yakni SJT (Direktur PT DPPP, swasta).

“Sebagai penerima para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,”jelas Ali Fikri.

Baca Juga:  Usai Salat Ied, Pagi Ini Jokowi Gelar Open House

Ditambahkan Ali Fikri, sebagai pemberi para tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,”tambahnya.

Baca Juga:  Sikap Moderat Harus Jadi Pedoman Berbangsa dan Bernegara, Itu Kata Wapres Saat Sambutan Peringatan Isra Mikraj

KPK meminta tersangka AM dan APM segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif. “KPK berharap masyarakat dapat mengawal proses penanganan perkara ini karena dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani ini terkait dengan nasib nelayan yang merupakan rakyat Indonesia yang juga berhap sejahtera. Selain itu, perkara ini juga terkait dengan keberlangsungan budi daya lobster yang menyangkut kedaulatan pangan negeri,”pungkas Ali Fikri.(Yuan/H7 – 1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!