HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Edarkan Sabu, Tim Sat Resnarkoba Polres Klaten Berhasil Amankan Tiga Tersangka

Satresnarkoba Polres Klaten saat Press Conference terkait penangkapan tiga tersangka  pengguna dan pengedar Narkoba jenis sabu – sabu  seberat 1,78 Gram, Rabu( 27/1/2021).

Laporan : Sarman | Kontributor Solo Raya

Editor     : Shodiq

KLATEN, harian7.com – Satuan reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Klaten berhasil mengamankan 3 tersangka pengedar sekaligus pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Klaten.

Kapolres Klaten AKBP Suranta Sitepu melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten, Rabu (27/1/2021), mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.

Baca Juga:  Teganya Sang Ibu, Lahirkan Bayi Langsung Dimasukkan Kardus dan Disimpan Dalam Almari Hingga Tewas

” Tim Sat Resnarkoba Polres Klaten berhasil mengamankan Ridar Prihatin Eko Santoso (52) warga Dukuh Kadipaten, Delanggu beserta  barang bukti sabu seberat 0,42 gram,” ungkapnya.

Kasat menambahkan, “Tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp,” imbuhnya.

Baca Juga:  Aksi Pembegalan di Shopping Center Salatiga, Korban Didorong Sampai Jatuh, Sepeda Motor Dirampas

Lebih lanjut, Kasat menerangkan, bahwa Tim Satnarkoba juga  mengamankan Rexi Mahendro (26) warga Desa Mendak, Delanggu, Klaten  dengan barang bukti 1,05 gram sabu. 

” Tersangka berdalih dengan mengaku diminta mengambilkan narkotika untuk kakak kandungnya bernama Fajar Dwi Hartanto (33) warga Desa Sribit Delanggu,” terang Kasat Resnarkoba.

Sementara itu, dari  tersangka Fajar Petugas berhasil menyita 2 paket sabu masing-masing seberat 0,13 gram.

Baca Juga:  Polda Jateng Kembali Ringkus 13 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

“Tersangka kami menjerat tersangka Ridar  dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1), sementara 2 tersangka lainnya dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 113 ayat (1) UU RI No. 35 tahu 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!