HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ini Sanksi Bagi Sekolah Yang Berani Tahan Ijazah

 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok M.Thamrin saat ditemui harian7.com, Senin (8/3/2021)

Laporan : Yopi |Kontributor Depok


DEPOK,harian7.com – Terkait maraknya penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok M. Thamrin mengaku sudah melakukan rapat kerja (rakor) secara virtual dengan seluruh para Kepala sekolah SMP se Kota Depok, hal tersebut di sampaikan karena ada beberapa sekolah di swasta yang masih menahan ijazah.

Baca Juga:  Rektor USM: Selamat Datang dan Selamat Bergabung di Kampus USM Tercinta

Sebut saja Rony salah satu orang tua siswa yang anaknya bersekolah di SMP Swasta di Kota Depok mengeluhkan karena sudah 3 tahun ijazah anaknya di tahan di salah satu SMP Swasta.

“Saya sudah mencoba datang ke sekolah tetapi tetap tidak di berikan alasannya karena belum melunasi uang spp,” katanya, Senin (08/03/2021).

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok hal tersebut tidak boleh terjadi karena hal tersebut telah di atur dan sudah ada surat edarannya.

Baca Juga:  Tim PPKM USM Gelar Workshop Pembuatan Proposal PKM

“Masalah pemberian ijazah ke siswa sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Edaran Kepada Dinas Pendidikan Kota Depok Nomor: 421/15270/XI/Pemb.SMP/2020 mengenai ijazah yang ditindak lanjuti dengan SE Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Nomor 421/2254/Pemb.SMP/2021 yang mengatur mengenai ijazah sekolah,” kata Kepala Disdik kota Depok M. Thamrin, Senin (08/03/2021).

Baca Juga:  FTP USM Jalin Kerja Sama dengan 10 Fakultas dari Berbagai Perguruan Tinggi

Bahkan pihaknya mengancam akan memberikan sanksi kalau benar masih ada sekolah yang menahan ijazah.

“Kami tidak akan merekom ijin memimpin kepala sekolah nya bang, karena sudah menyalahi hak anak untuk  mendapatkan ijazah. Bila orang tua nya yang punya hutang di sekolah sebaiknya oratunya membuat surat pernyataan bermaterai dan menyatakan sanggup membayar atau mencicil hutang tersebut,dan tidak dikaitkn dengan menahan ijazah siswa tersebut,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!