HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Larangan Mudik Lebaran 2021, Polda Bali Siapkan 7 Titik Penyekatan

Istimewa.

Laporan : Made S/Ril | Kontributor Bali

BALI,harian7.com –  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali akan mulai melakukan pengetatan perjalanan bagi para pemudik, pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

“Kami menambah dua posko pengetatan yang awalnya lima kini menjadi tujuh posko di wilayah Provinsi Bali,” jelas Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Indra, Senin (3/5/2021).

Dirlantas Polda Bali mengatakan, dua tambahan pos penyekatan itu berada di Pelabuhan Padang Bai di Karangasem, dan Simpang Pejarakan di Kabupaten Buleleng, Bali.

Baca Juga:  Pembangunan Pengaman Badan Jalan CV Surya Jaya Dinilai Tidak Sesuai Spek, Pelaksana Dari PUPR Nganjuk dan Terkesan Asal asalan

Kemudian, untuk posko-posko tersebut para personil yang disiapkan adalah tim gabungan. Mulai, dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP serta BPBD yang bersiaga selama 24 jam.

Selain itu, bagi masyarakat yang akan keluar Bali atau saat penyekatan. Pihaknya, menerangkan masyarakat tidak cukup hanya membawa surat keterangan sehat bebas Covid-19 dan juga harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Bila, tak melengkapi surat atau dokumen tersebut, pihaknya akan meminta masyarakat atau pemudik untuk putar balik.

Baca Juga:  IOF Kabupaten Semarang Peduli Korban Banjir Di Kota Semarang Dengan Bagikan 1000 Nasi Bungkus

“Diminta putar balik untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Dirlantas Polda Bali.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan menindak tegas bila ada travel gelap yang mengakut para pemudik.

“Kalau ada nanti kita lakukan tindakan yang tegas kepada mereka. Itu, sudah jelas (tidak boleh), kalau travel gelap, bukan mobil umum hitungannya, itu mobil pribadi. Kalau ditemukan kita akan tilang dan kita kandangin mobilnya,” tegas Dirlantas Polda Bali.

Baca Juga:  Razia Gabungan di Rutan Salatiga, Upaya Maksimal Jaga Keamanan Pasca Perayaan HUT RI

Sementara untuk rincian tujuh Posko Penyekatan di Bali, ialah di Simpang Umanyar kota Denpasar, Simpang Megati Kabupaten Tabanan, Terminal Cekik Kabupaten Jembrana, Simpang 4 Masceti Kabupaten Gianyar, Yeh Malet Kabupaten Karangasem, Pelabuhan Padang Bai, dan Simpang Pejarakan Kabupaten Buleleng.

“Semoga masyarakat tidak mudik, karena sudah sejak awal bulan April kemarin kita sosialisasikan. Jadi tetap patuhi protokol kesehatan, patuhi anjuran pemerintah, semua demi kebaikan bersama,” jelas Dirlantas Polda Bali.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!