UNGARAN,HARIAN7.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang resmi menahan tiga koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Selasa(30/6/2026).

Ketiganya dijebloskan ke tahanan setelah terbukti menyelewengkan dana swakelola empat proyek infrastruktur yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp600 juta.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial S, RK, dan P. Anggaran yang mereka selewengkan bersumber dari tahun anggaran 2019–2020 dengan total nilai proyek mencapai Rp1 miliar.

Uang tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan talud, gedung olahraga, tempat pengolahan sampah (TPS 3R), serta pengadaan jamban dan septic tank di 90 titik.

“Para pelaku memanfaatkan jabatan mereka untuk membentuk tim perencana sekaligus pelaksana sendiri,” ujar Dohar saat memberikan keterangan resmi, Selasa(30/6/2026).

Dohar menjelaskan, proyek swakelola tersebut digarap secara asal-asalan demi meraup keuntungan pribadi. Sebagai contoh, pembangunan talud hanya dikerjakan menggunakan campuran semen dan pecahan batu. Sementara itu, untuk proyek jambanisasi, para pelaku tidak melakukan verifikasi. Akibatnya, warga yang tercatat sebagai penerima manfaat justru sama sekali tidak mengetahui adanya proyek tersebut.

Untuk menutupi aksi lancung ini, ketiga tersangka memanipulasi laporan pertanggungjawaban. Mereka berburu kuitansi kosong ke sejumlah toko besi, lalu mengisinya dengan data dan nominal fiktif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui bahwa uang hasil korupsi telah habis digunakan untuk membiayai keperluan pribadi mereka.

Kasus korupsi ini sebenarnya sempat menyeret mantan Lurah Bergas Lor berinisial A. Namun, pihak kejaksaan menghentikan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena telah meninggal dunia.

Penyelidikan perkara ini sendiri telah bergulir sejak tahun 2023 berkat adanya laporan dan aduan dari masyarakat setempat.

Pihak Kejari Kabupaten Semarang menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus berjalan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terseret dalam pusaran korupsi ini.(*)