HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Babinsa Baturraden Dampingi Penyaluran BLT DD, Program Bantuan Pandemi Covid-19

Pewarta : Saelan

Editor.    : Abdurrochman


BANYUMAS, Harian7.com
– Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) nomor.08/PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021 tentang optimalisasi dan percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2021.

Bahwa Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 wajib digunakan untuk BLT Desa diberikan Kepada keluarga tidak mampu atau miskin yang diputuskan melalui musyawarah Desa dengan Hasil Penetapan Musyawarah Desa untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Lanjut usia (Lansia).

Baca Juga:  Polres Purbalingga Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

Para penerima BLT-DD di wilayah Kabupaten Banyumas mulai bisa dicairkan dananya di masing masing kantor desa/kelurahan.

Tampak Babinsa dan Bhabinkamtibmas ikut memantau proses pembagian bantuan oleh petugas kantor Pos Purwokerto di balai Desa Pamijen Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Rabu (25/08).

Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra, S.E, M.I.Pol melalui Danramil 02/Baturraden, Lettu Arh Wagim menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 membawa dampak tak hanya soal masalah kesehatan,namun juga berdampak pada melemahnya perekonomian yang ditandai dengan menurunnya produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat. 

“Bantuan ini untuk warga masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19. Pencairan dilakukan secara bergiliran untuk masing masing wilayah RW guna menghindari kerumunan,” katanya.

Baca Juga:  10.000 Buruh Jateng Akan Peringati Hari Buruh Dunia Dikota Semarang

Dia menambahkan, warga yang mencairkan bantuan harus membawa fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) serta wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker dan menjaga jarak. Pihak desa juga menyediakan tempat cuci tangan dan kursi dengan jarak satu meter. 

Baca Juga:  Daftar ke KPU, Polres Salatiga Larang Bacaleg Gelar Konvoi

“Momen ini juga kami manfaatkan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap melaksanakan aktifitas, mari kita bersama mensukseskan program pemerintah tentang PPKM Covid-19 agar pandemi ini segera berakhir,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!