HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kabar Penculikan Anak di Ngablak Yang Tersebar ke Media Sosial, Kapolres Magelang: Itu Tidak Benar

Penulis: Ady Prasetyo


Kapolres Magelang AKBP M. Sajarod Zakun S.H., S.I.K. ketika memberikan keterangan kepada wartawan. 


MAGELANG, harian7.com – Terkait beredarnya informasi melalui jejaring Media Sosial (Medsos) tentang peristiwa percobaan penculikan anak atas nama MHD warga Dusun Durensawit Desa Selomerah Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang, pihak kepolisian mengeluarkan klarifikasi jika kabar tersebut tidak benar.


Dalam media sosial tersebut disebutkan ada seorang anak yang sedang bermain di Jembatan sebelah utara Dusun Durensawit. Tiba-tiba datang seseorang  langsung melakukan penangkapan  anak tersebut dengan cara diborgol. Karena anak tersebut melawan pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.


Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Menurutnya, dari hasil penyelidikan didapatkan keterangan jika saksi yang merupakan tetangga anak itu (diduga pemilik borgol) menerangkan bahwa benar memiliki borgol yang dipakai oleh Anak tersebut. Namun borgol itu  disimpan di ember bekas di belakang rumah dan didapatkan saksi pada tahun 1982 sewaktu masih menjadi Linmas.


Setelah Tim Satreskrim melakukan wawancara dengan saksi, kemudian melakukan klarifikasi kepada MHD didampingi oleh Ibunya, Dinsos, Perangkat Desa serta Kepala Sekolah. Dia mengakui jika hanya mengarang cerita percobaan penculikan tersebut, kata Sajarod. Pada Jumat, (3/9/21). 


Foto hasil screenshot dari video yang beredar di media sosial. 
Baca Juga:  Dua OAP Terima SIM Gratis Dari Kapolres Ngawi


Dirinya menambahkan anak tersebut terpaksa mengarang cerita karena takut dimarahi oleh orang tuanya karena bermain borgol sehingga borgol tersebut terkunci.


Karena takut dimarahi orang tuanya, kemudian anak tersebut membuat karangan cerita penculikan itu, lanjutnya.


Adapun kronologis yang diungkap tim Satreskrim Polres Magelang sebenarnya menurut keterangan MHD, bahwa pada hari Rabu, tanggal 01 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, dia sedang bermain di rumah tetangga pemilik borgol dan menemukan borgol di ember bekas di belakang rumah. Kemudian oleh MHD borgol tersebut diambil dan dimainkan di dekat kandang sapi. Namun sayang borgol terkunci sehingga tidak bisa terlepas.


Karena panik, anak tersebut kemudian pulang ke rumah sambil berteriak-teriak ke Ibunya dan ketika sampai di rumah ditanya oleh Ibunya, karena takut dimarahi, Anak itu menceritakan kalau mau diculik orang, jelasnya.


Berkaca pada kasus tersebut Kapolres Magelang menghimbau agar masyarakat tidak lagi menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya.


Saring sebelum sharing, artinya saring dulu informasinya apakah betul atau tidak sebelum diunggah ke media sosial, kata Sajarod


Dirinya juga meminta kepada masyarakat, apabila mengetahui terkait informasi kejadian tindak pidana, dapat segera melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek maupun Polres.


Kepada masyarakat meskipun informasi ini ternyata tidak benar, tetap waspada dan berhati-hati, jaga buah hati dengan baik, khususnya saat keluar rumah. Kami dari Kepolisian juga tetap akan melakukan kegiatan pencegahan, pesan Kapolres. (*) 

 




 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!