HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

SMP N 5 Cilacap Gandeng LBH Onne Mitra Sejati Gelar Penyuluhan Hukum Sejak Dini

Pewarta : Rusmono (Kaperwil Jateng)
Editor.    : Abdurrochman

CILACAP, Harian7.com – SMP Negeri 5 Cilacap bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Onne Mitra Sejati gelar penyuluhan hukum terhadap siswa siswinya sejak dini.

Penyuluhan hukum yang diselenggarakan Sabtu, (09/10) di aula SMP Negeri 5 Cilacap dibuka Kepala Sekolah, Aji dengan nara sumber Titiek Nuryati, S.H diikuti sekitar 44 siswa kelas 9A-9I dan 6 guru pendamping.

Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Cilacap, Aji Hidayat mengatakan, bahwa tujuan diadakannya penyuluhan hukum ini agar para siswa bisa lebih mengenal undang undang tentang hukum, sehingga tidak menjadi korban atau terjerumus ke dalam tindakan yang berurusan dengan hukum. 

Baca Juga:  PKB & NU Cilacap Gelar Tasyakuran Atas Terbitnya Perpres Nomor 82

“Walaupun, seandainya ada yang menjadi korban, masih bisa menggunakan bantuan hukum,” katanya. 

Dia menambahkan, bahwa dari nara sumber menyampaikan agar anak anak dalam melakukan kegiatan harus mengenal dulu aturan hukumnya agar tidak terjerumus, karena tidak tahu hukum sehingga akan melanggar hukum. 

“Seperti Undang undang IT, anak anak kan belum paham banget, jangan sampai dia tahu tahu nge share di medsos, nah ini yang bahaya,” tandas Aji. 

Kami berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini, agar anak anak lebih paham tentang hukum sebagai modal nanti setelah mereka lulus dari bangku sekolah.

Baca Juga:  Inilah Jadwal Rekrutmen CPNS 2019

Sementara, nara sumber LBH Onne Mitra Sejati Titiek Nuryati mengatakan, bahwa penyuluhan hukum tentang Undang Undang RI No. 23 Tahun  2002 Tentang Perlindungan Anak dan Perubahannya, Undang Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dan Undang Undang RI No. 16 Tajun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Yang kita paparkan akan bahayanya berpacaran, mengkonsumsi obat-obatan terlarang, dan bahayanya penggunaan ITE yang tidak sesuai dengan medsosnya serta tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Selain itu, lanjut Titiek saat tanya jawab, ada anak yang curhat tentang dirinya yang pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia menceritakan bahwa dia menjadi korban, tetapi dia bingung untuk melaporkan. 

“Jika melaporkan, nanti orang tuanya dipanggil, sehingga efeknya akan ke dia juga. Ini yang perlu kita bersikap bijak,” ungkapnya.

Baca Juga:  Diduga Kurang Hati-hati, Mobil Grand Max Tabrak Penyeberang Jalan di Cebongan, Begini Jelasnya

Jadi, menurutnya kalau dia melaporkan ke kita selaku LBH, akan kita undang semuanya, kita klarifikasi, kita duduk bersama, dan kita diskusikan bersama. 

“Saya berharap dengan diadakannya penyuluhan hukum di masing masing sekolah  seperti ini akan menekan atau pencegahan kenakalan remaja sejak dini. Mereka itu masih dalam usia rentan yakni 12-18 tahun, jangan sampai mereka menjadi korban atau pelaku kejahatan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!