HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kontrak Sewa Tanah Khas Desa Petahunan Dihentikan Sepihak Korban Tuntut Ganti Rugi

Pewarta : Saelan
Editor.    : Abdurrochman


BANYUMAS, Harian7.com
– Pupus sudah cita-cita Hatori warga Desa Cibangkong, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Setelah pensiun dari pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil dirinya ingin membuka perkebunan, namun kini kontrak sewa tanah dihentikan.

Hatori menyewa tanah khas desa milik Pemerintah Desa (Pemdes) Petahunan seluas 10 hektar dengan jangka waktu kontrak 20 selama tahun.

Kepada wartawan media Harian7.com Kamis, (21/10) Hatori mengungkapkan, bahwa bermula dari cita-citanya yang ingin menjadi pengusaha perkebunan yang sukses setelah pensiun dari jabatannya sebagai seorang pendidik.

“Meskipun hanya punya jiwa semangat, saya selalu optimis. Dengan modal pas-pasan saya bertekad menyewa sebidang tanah khas desa di Desa Petahunan seluas 10 hektar dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun,” katanya, di kebun.

Dijelaskan Hatori, bahwa sewa kontrak dimulai sejak tahun 2016 dengan sewa kontrak tanah sebesar Rp.10 juta setiap tahunnya. Namun naasnya, saat akad sewa kontrak tanah desa tersebut tidak dilakukan proses Musyawarah Desa (Musdes) terlebih dahulu, sehingga cacat demi hukum.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Cilacap & Jatanras Polda Jateng Bekuk Pelaku Perampok Toko Emas

“Sejak dimulai kesepakatan akad sewa tanah khas desa itu, pada tahun pertama sampai tahun kedua kami berakitifitas di lahan tersebut dengan melakukan penanaman pohon seperti pohon Kakao, pohon Kelapa, pohon Pisang, pohon Albasia, pohon Jambu serta masih ada yang lainnya,” bebernya.

Namun pada tahun kedua, menurutnya kami alami banyak kendala, salah satunya adalah penambahan modal guna melancarkan usaha kebunnya, kemudian kami kerja sama dengan Pak Harun, seorang pengusaha gula semut asal warga Desa Rancamaya Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.

“Di tahun ketiga pihaknya tiba-tiba diputus kontrak sewa tanah desanya, dan dialih namakan ke Pak Harun oleh pihak Pemdes Petahunan, lantaran dikira saya tidak bayar sewa kontrak tahun pada tahun yang ketiga,” ungkapnya.

Hatori menambahkan, sejak itulah saya merasa kecewa dengan diputusnya sewa kontrak. Terlebih saat pengalihan sewa kontrak, kami tidak dilibatkan dalam akadnya. Padahal sampai saat ini surat perjanjian kontrak sewa tanah desa yang pertama masih ada di tangan kami. Terkait pembayaran sewa kontrak yang ketiga kalinya sudah kami bayar, namun saat itu tidak diberi kuitansi.

Baca Juga:  Tragedi Tangkap Ikan di PLTA Jelok-Timo, Seorang Pencari Ikan Warga Rembes Tewas Tenggelam

“Kami berharap permasalahan sewa tanah desa ini segera diselesaikan. Kami hanya meminta haknya, sejumlah modal dari awal sampai diputusnya kontrak sewa tanah desa Petahunan. Kami sudah mencoba menghubungi pihak pak Harun berkali-kali, namun tidak direspon,” harap Hatori.

Menurutnya, bahwa selama kami menyewa tanah desa tersebut, kami sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 390 juta. 

“Kami meminta kepada penerus penerima peralihan atas sewa tanah desa tersebut yang seluas 10 hektar, dalam hal ini adalah Pak Harun untuk mengembalikan modal kami,” tegasnya.

Sementara, salah satu warga desa Petahunan yang tidak bersedia disebut namanya mengatakan, bahwa yang sesungguhnya Pak Hatori itu adalah korban dari kepala desa Petahunan. Pasalnya pada saat itu, dalam akad sewa tanah desa hanya lisan saja dan penyerahan uang sewa seharusnya yang menerima bendahara desa bukan kepala desa.

Baca Juga:  Hadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), PDAM Kembali Gelar Pelatihan Pembuatan Perjanjian Kerjasama (MoU)

“Proses sewa tanah desa juga tidak dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) terlebih dahulu, hanya saat itu disaksikan beberapa perangkat desa saja. Hal itu sudah melanggar Peraturan Desa (Perdes) nomor 1 tahun 2013 tentang Pengelolaan & Pemanfaatan tanah khas desa,” jelasnya. 

Disisi lain, Harun pengusaha gula semut warga desa Rancamaya Kecamatan Cilongok saat ditemui di rumahnya mengatakan, bahwa untuk kepemilikan sewa tanah desa Petahunan sudah dialih namakan saya, dan sudah ditandatangani serta disepakati oleh pihak Pemdes Petahunan dihadapan notaris.

“Kami masih punya toleransi dan kebijaksanaan kepada Pak Hatori dengan memberikan ganti rugi sebesar sesuai perkiraan yaitu sebanyak Rp. 25 juta dan masih diberi lahan garapan tanah desa seluas 2 hektar dan tidak dipungut sewa setiap tahunnya,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!