Dua Cafe di Semarang Disegel Polisi, Ini Penyebabnya
Resto Marabunta di Semarang yang disegel Polisi |
SEMARANG, Harian7.com – Dua tempat kafe di Kawasan Kota Lama Semarang Marabunta Resto dan Hollywings Semarang disegel karena melanggar ketentuan PPKM Level 1, yang diatur dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021, Selasa (26/10).
Penindakan tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polrestabes Semarang menemukan masih beroperasinya dua kafe yang terletak di jalan Cendrawasih tersebut pada pukul 00.05 dan 00.10.
Padahal sebagaimana diketahui, dengan status PPKM Level 1, restoran, cafe, hingga tempat hiburan di wilayah ibu kota provinsi Jawa Tengah hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan sebelum adanya penindakan tersebut, dirinya bersama jajaran Forkopimda telah berupaya melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha.
“Hari Senin sekitar pukul 11.00 sebenarnya kami dari Forkopimda Kota Semarang telah mengumpulkan para pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usaha sesuai aturan PPKM Level 1,” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, agar tidak terjadi kasus serupa dan kepada seluruh pihak untuk mendukung penerapan PPKM Level 1 di Kota Semarang dengan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan.
“Hal ini penting untuk keamanan, kesehatan, serta kenyamana kita bersama, agar kondisi Kota Semarang dapat semakin baik dari hari ke hari,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan bahwa seluruh pelaku usaha di Kota Semarang saat ini wajib mempedomani instruksi wali kota tentang PPKM level 1 dalam melakukan kegiatan usahanya.
“Tadi malam kita lakukan penyegelan dan beberapa orang kita mintai keterangan karena membandel, Ini penting, karena dari hasil evaluasi Menko Marinvest, di Kota Semarang masih ditemukan ada beberapa tempat hiburan yang melebihi jam operasional,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan