HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dua Cafe di Semarang Disegel Polisi, Ini Penyebabnya

Resto Marabunta di Semarang yang disegel Polisi

SEMARANG, Harian7.com – Dua tempat kafe di Kawasan Kota Lama Semarang Marabunta Resto dan Hollywings Semarang disegel karena melanggar ketentuan PPKM Level 1, yang diatur dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021, Selasa (26/10). 

Penindakan tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polrestabes Semarang menemukan masih beroperasinya dua kafe yang terletak di jalan Cendrawasih tersebut pada pukul 00.05 dan 00.10. 

Baca Juga:  PBS Bersama IPI Kota Semarang Deklarasikan Dukung Pasangan Hendi-Ita di Pilwakot 2020

Padahal sebagaimana diketahui, dengan status PPKM Level 1, restoran, cafe, hingga tempat hiburan di wilayah ibu kota provinsi Jawa Tengah hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan sebelum adanya penindakan tersebut, dirinya bersama jajaran Forkopimda telah berupaya melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha. 

“Hari Senin sekitar pukul 11.00 sebenarnya kami dari Forkopimda Kota Semarang telah mengumpulkan para pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usaha sesuai aturan PPKM Level 1,” ujarnya. 

Baca Juga:  Cegah Lonjakan Omicron, Walikota Semarang : ASN Tidak di Izinkan Keluar Negeri

Untuk itu, lanjutnya, agar tidak terjadi kasus serupa dan kepada seluruh pihak untuk mendukung penerapan PPKM Level 1 di Kota Semarang dengan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan. 

“Hal ini penting untuk keamanan, kesehatan, serta kenyamana kita bersama, agar kondisi Kota Semarang dapat semakin baik dari hari ke hari,” jelasnya. 

Baca Juga:  Semargres 2022 Berhasil Ciptakan Transaksi Senilai Rp353 Miliar

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan bahwa seluruh pelaku usaha di Kota Semarang saat ini wajib mempedomani instruksi wali kota tentang PPKM level 1 dalam melakukan kegiatan usahanya. 

“Tadi malam kita lakukan penyegelan dan beberapa orang kita mintai keterangan karena membandel, Ini penting, karena dari hasil evaluasi Menko Marinvest, di Kota Semarang masih ditemukan ada beberapa tempat hiburan yang melebihi jam operasional,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!