Satpol PP Kota Semarang menyegel lapak pasar johar. |
SEMARANG, Harian7.com – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Semarang menyegel sebanyak 109 lapak pedagang pasar Johar dengan menggunakan pemasangan police line (garis polisi) karena tidak memiliki berita serah Terima acara (BAST).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan, Harusnya ada 555 lapak yang akan disegel, namun hari ini kita lakukan 109 dan untuk sisanya akan diakukan secara bertahap.
“Penyegelan lapak dilakukan karena pedagang tidak memiliki berita acara serah terima (BAST), tapi sudah menggunakan lapak tersebut. Namun ada juga yang sudah memiliki BAST, namun sengaja dibiarkan kosong,”ujarnya, Senin (21/2).
Menurutnya, Dinas perdagangan sudah menegur masalah lapak yang dibarkan kosong. Oleh sebab itu, Dinas perdagangan menginstruksikan ke kita untuk penataan Johar tengah, utara dan selatan,” ujarnya, Senin (21/2).
Dia menambahkan, apabila ada pedagang ingin menempati lapak yang sudah disegel, harus mengurus izin di Dinas Perdagangan. Adapun batas mengurus izin hingga 15 hari ke depan.
“Untuk renovasi pasar johar memakan anggaran hampir Rp 750 miliar,” pungkasnya.
Penulis : Andi Saputra | Editor : M.Nur