HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tidak Miliki BAST, Sebanyak 109 Lapak Pasar Johar Semarang Disegel

Satpol PP Kota Semarang menyegel lapak pasar johar.

SEMARANG, Harian7.com – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Semarang menyegel sebanyak 109 lapak pedagang pasar Johar dengan menggunakan pemasangan police line (garis polisi) karena tidak memiliki berita serah Terima acara (BAST). 

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan, Harusnya ada 555 lapak yang akan disegel, namun hari ini kita lakukan 109 dan untuk sisanya akan diakukan secara bertahap. 

Baca Juga:  Calon Walikota Semarang Nyoblos di TPS 9

“Penyegelan lapak dilakukan karena pedagang tidak memiliki berita acara serah terima (BAST), tapi sudah menggunakan lapak tersebut. Namun ada juga yang sudah memiliki BAST, namun sengaja dibiarkan kosong,”ujarnya, Senin (21/2). 

Baca Juga:  Kecelakaan Mobil Avanza Tabrak Kereta Api di Semarang 2 Orang Tewas, Ini Kronologisnya

Menurutnya, Dinas perdagangan sudah menegur masalah lapak yang dibarkan kosong. Oleh sebab itu, Dinas perdagangan menginstruksikan ke kita untuk penataan Johar tengah, utara dan selatan,” ujarnya, Senin (21/2). 

Baca Juga:  PPKM Level 4, Walikota Semarang Perbolehkan Warung Makan Terima 30% Pengunjung

Dia menambahkan, apabila ada pedagang ingin menempati lapak yang sudah disegel, harus mengurus izin di Dinas Perdagangan. Adapun batas mengurus izin hingga 15 hari ke depan.

“Untuk renovasi pasar johar memakan anggaran hampir Rp 750 miliar,” pungkasnya. 

Penulis : Andi Saputra | Editor : M.Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!