HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Satreskrim Polresta Banyumas

Pewarta : Saelan
Editor.    : Abdurrochman


BANYUMAS, Harian7.com
– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas Polda Jateng ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur. 

Pelaku berinisial WTO (27) pria warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas selain menyetubuhi juga membawa kabur korban WN (13) wanita warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas tanpa izin orang tua.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (24/10) di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. 

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, S.T, S.I.K, menyampaikan, bahwa awalnya pelaku WTO berkenalan dengan korban WN melalui media sosial (sekitar 3 bulan). Kemudian pelaku mengajak korban ketemuan dan jalan jalan. Setelah itu, pelaku melakukan persetubuhan setelah mencekoki korban dengan minuman keras dan merayunya.

Baca Juga:  Jajaran Kodim 0703/Cilacap Disiagakan Dalam Pengamanan Natal

“Pelaku WTO mengajak korban jalan jalan, kemudian pelaku membeli minuman beralkohol jenis anggur. Setelah selesai minum, korban meminta kepada pelaku untuk diantar pulang, namun oleh pelaku dibawa kerumah saudaranya,” katanya, Selasa (26/10) di Mapolresta Banyumas. 

Selanjutnya korban dimasukan kedalam kamar. Saat korban tertidur inilah, pelaku melakukan persetubuhan, sehingga korban terbangun. Pelaku berkata kepada korban jika seandainya korban hamil pelaku akan bertanggung jawab, dan pelaku juga meminta korban untuk tidak mengatakan tentang kejadian ini kepada siapapun. 

Baca Juga:  Sindikat Copet di Stasiun Duri Dibekuk Polisi

Kemudian pada sore harinya, kurang lebih pukul 15.00 wib, pelaku kembali menyetubuhi korban. Setelah itu korban diantar pulang kurang lebih pukul 19.00 wib. 

“Atas kejadian tersebut, Untung (47) warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas melaporkan ke Satreskrim Polresta Banyumas,” tandas Kasatreskrim. 

Berbekal laporan dan keterangan korban juga saksi-saksi, ungkapnya tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu potong BH warna hijau, satu potong celana dalam warna Cokelat, satu potong celana panjang hitam, satu potong kaos warna ungu, satu potong jaket warna merah, satu buah handphone realme warna biru serta satu buah handphone samsung galaxy A01 warna hitam kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 

Baca Juga:  Rumah Terbakar di Tengaran Akibat Percikan Api Sambar Botol Bensin

“Pelaku WTO dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 (1) ke -1e,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!