HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat CDC Tetapkan Indonesia Sebagai Negara Dengan Tingkat Penularan Covid 19 Rendah

Istimewa.

Laporan: Yuanta

Editor: Shodiq

JAKARTA,harian7.com – Indonesia ditetapkan sebagai negara dengan tingkat penularan COVID-19 rendah atau Level 1 per Senin, (25/10/2021). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, Centers for Disease Control and Prevention (CDC).

“Penetapan ini merupakan motivasi yang memberikan semangat baru bagi Indonesia agar lekas bebas dari pandemi COVID-19,”kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi.

Baca Juga:  Terima Pengaduan Melalui BAP DPD RI, Menteri Nusron Jelaskan Soal Tanah di _Food Estate_ Papua Selatan dan Penguasaan Fisik Tanah di NTB

Ia mengungkapkan, masyarakat diminta tidak terlena dengan penetapan status tersebut. Ancaman gelombang ketiga dan varian baru virus corona masih terus mengintai.

Sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Brunei, dan Thailand masih berada dalam tingkat penularan COVID-19 tinggi atau Level 4.

”Masyarakat, baik yang berada di Indonesia maupun yang hendak masuk ke Indonesia, wajib tetap disiplin protokol kesehatan dan mematuhi setiap kebijakan Pemerintah. Tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar ketentuan,” katanya di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Baca Juga:  Prabowo Ngobrol Bareng Pemred Media, Bicara Blak-blakan Soal Isu Strategis

Dengan ditetapkannya status tersebut, pemerintah terus meningkatkan kualitas penanganan COVID-19 melalui deteksi dengan meningkatkan tes epidemiologi, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak, dan surveilans genomik.

Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan penguatan dari sisi terapeutik dengan mengonversi tempat tidur di rumah sakit sebanyak 30-40% dari total kapasitas RS & pemenuhan suplai oksigen, alat kesehatan & SDM, mengerahkan tenaga kesehatan cadangan, pengetatan syarat masuk RS, dan pemanfaatan isolasi terpusat.

Baca Juga:  Panglima TNI Tegas! Prajurit yang Ambil Jabatan Sipil Wajib Mundur

Terkait vaksinasi, pemerintah mengalokasikan vaksin sebanyak 50% di daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi, memperbanyak sentra vaksinasi, memberlakukan syarat kartu vaksin, dan mempercepat vaksinasi.

Pemerintah juga memperkuat implementasi PPKM Level 1-4 dan memanfaatkan teknologi digital dalam implementasi protokol kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!