HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Panglima TNI Tegas! Prajurit yang Ambil Jabatan Sipil Wajib Mundur

JAKARTA | HARIAN7.COM – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan aturan main soal prajurit yang melangkah ke ranah sipil. Tak ada jalan tengah—siapa pun prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengambil opsi pensiun dini.

Baca Juga:  IBS Gelar Halal Bihalal Sahabat Difabel, Wali Kota Salatiga Turut Hadir Meriahkan Acara

Ketegasan ini bukan tanpa dasar. Agus merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 ayat (2), yang hanya memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di sektor politik dan keamanan negara. Di luar itu? Pensiun dini atau keluar dari dinas aktif adalah satu-satunya pilihan.

Baca Juga:  Badai Debu Diprediksi Landa Mekkah-Madinah, Suhu Ekstrem Capai 47 Derajat

Menghindari Polemik, Menjaga Profesionalisme

Dalam pernyataannya di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Agus ingin memastikan publik memahami aturan ini dengan jelas. “TNI aktif yang berdinas di kementerian atau lembaga lain, harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” tegasnya.

Baca Juga:  Peringatan Kemerdekaan ke-79 RI, Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan untuk 64 Tokoh Nasional

Aturan ini dibuat untuk menjaga netralitas dan profesionalisme TNI. Pasalnya, posisi ganda antara dinas militer dan jabatan sipil berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dengan pengunduran diri, prajurit yang berpindah ke ranah sipil tak lagi terikat oleh aturan militer dan bisa sepenuhnya beradaptasi dengan sistem baru.

Baca Juga:  Tanggap Darurat Hidrometeorologi: Wapres Gibran Turun Langsung ke Sukabumi

Bukan Sekadar Formalitas

Proses pengunduran diri ini juga bukan sekadar seremonial. Setiap prajurit yang memilih jalur sipil harus melalui tahapan administrasi ketat yang berada di bawah kendali pimpinan TNI. Setelah semua proses selesai, barulah status mereka berubah menjadi warga sipil seutuhnya.

Baca Juga:  Meriah! Kirab Budaya Warnai Peringatan HUT ke-504 Kabupaten Semarang, Ribuan Peserta Tumpah Ruah di Ungaran

Agus berharap ketegasan ini mengakhiri spekulasi dan kesalahpahaman terkait prajurit TNI yang ingin berkarier di sektor sipil. “Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara,” tandasnya.

Baca Juga:  Wali Kota Salatiga Jajal Mobil Listrik Maxus 9, Tegaskan Tak Pakai APBD Jika Beli

Dengan aturan ini, TNI menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah institusi serta memastikan setiap prajurit tetap berada pada jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum. Tidak ada ruang abu-abu, hanya dua pilihan: tetap berdinas atau resmi menjadi sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!