HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Panglima TNI Tegas! Prajurit yang Ambil Jabatan Sipil Wajib Mundur

JAKARTA | HARIAN7.COM – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan aturan main soal prajurit yang melangkah ke ranah sipil. Tak ada jalan tengah—siapa pun prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengambil opsi pensiun dini.

Baca Juga:  Petugas Gabungan Sita Ribuan Rokok Ilegal di Rembang, Penjual Akhirnya Pasrah Setelah Edukasi

Ketegasan ini bukan tanpa dasar. Agus merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 ayat (2), yang hanya memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di sektor politik dan keamanan negara. Di luar itu? Pensiun dini atau keluar dari dinas aktif adalah satu-satunya pilihan.

Baca Juga:  School of Life Lebah Putih Salatiga Akan Gelar Festival Pasar Karya Raya, Menggugah Jiwa Wirausaha Sejak Dini, Belajar Berniaga dan Berkarya, Catat Tanggalnya!

Menghindari Polemik, Menjaga Profesionalisme

Dalam pernyataannya di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Agus ingin memastikan publik memahami aturan ini dengan jelas. “TNI aktif yang berdinas di kementerian atau lembaga lain, harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” tegasnya.

Baca Juga:  Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Semarang Naik, Target Rp280 Miliar di Depan Mata

Aturan ini dibuat untuk menjaga netralitas dan profesionalisme TNI. Pasalnya, posisi ganda antara dinas militer dan jabatan sipil berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dengan pengunduran diri, prajurit yang berpindah ke ranah sipil tak lagi terikat oleh aturan militer dan bisa sepenuhnya beradaptasi dengan sistem baru.

Baca Juga:  iPhone 17 Series dan iPhone SE 4: Tren Premium dengan Harga Fantastis

Bukan Sekadar Formalitas

Proses pengunduran diri ini juga bukan sekadar seremonial. Setiap prajurit yang memilih jalur sipil harus melalui tahapan administrasi ketat yang berada di bawah kendali pimpinan TNI. Setelah semua proses selesai, barulah status mereka berubah menjadi warga sipil seutuhnya.

Baca Juga:  Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Indonesia, Wamen Ossy: Bentuk Tanggung Jawab Negara dalam Menjamin Kekuatan Hukum Rumah Ibadah

Agus berharap ketegasan ini mengakhiri spekulasi dan kesalahpahaman terkait prajurit TNI yang ingin berkarier di sektor sipil. “Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara,” tandasnya.

Baca Juga:  Tahun Ini, Jemaah Haji Wajib Vaksin Meningitis (Meningokokus)

Dengan aturan ini, TNI menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah institusi serta memastikan setiap prajurit tetap berada pada jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum. Tidak ada ruang abu-abu, hanya dua pilihan: tetap berdinas atau resmi menjadi sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!