Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Salatiga, LPAI Jateng Minta Pemkot dan Kepolisian Mengambil Langkah Cepat Untuk Korban
Ketua LPAI Jateng Samsul Ridwan. |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah mengecam kasus seorang ayah setubuhi anak kadungnya di Salatiga. Pemerintah daerah dan pihak kepolisian diminta segera memenuhi hak anak-anak korban untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis maupun medis.
“Kami mendorong agar Pemkot dan Kepolisian melakukan langkah – langkah cepat, agar anak sebagai korban, segera mendapatkan pendampingan dan perawatan secara intensif, baik secara psikologis maupun dari aspek kesehatan nya,”kata Ketua LPAI Jateng Samsul Ridwan melalui Sekretaris Dinar Sasongko, saat dihubungi harian7.com, Kamis (25/11/2021).
Dinar mengungkapkan, ini sungguh tindakan keji dan sangat merugikan bagi anak, baik untuk saat ini maupun masa depannya.
“Dalam kasus tersebut, LPAI Jawa Tengah mendukung langkah Polres Salatiga untuk menggunakan pasal 81 dan pasal 82 perubahan kedua UU perlindungan anak tersebut,”tandasnya.
Ditambahkan Dinar, tentu saja apabila dugaan peristiwa tersrbut terjadi, pihak kepolisian bisa menuntut pelaku dengan tambahan acaman pidana 1/3 dari ancaman pidana maksimal.
“LPAI Jateng akan turut serta mengawal kasus ini, tentu saja setelah kami berkoordinasi dengan pihak teman teman Polres Salatiga,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelummya, MS (42), warga Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, ditangkap Sat Reskrim Polres Salatiga usai dilaporkan istrinya sendiri.
MS dialporkan ke polisi lantaran tega menyetubuhi anak kandunya yang masih dibawah umur.
Ironis, aksi bejat tersebut dilakukan sejak tahun 2009. Aksi biadab sang ayah tersebut terungkap setelah anak gadisnya melakukan percobaan bunuh diri di sekolah.(*)
Berita sebelumnya:.
Tinggalkan Balasan