SEMARANG | HARIAN7.COM – Tim kuasa hukum Irjen Pol Sofyan Bangkit Mahanantyo menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum terkait perkara perusakan rumah dengan tersangka berinisial BS dan berkas perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan dan proses penelitian ke kejaksaan.
“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Oktober, berkas perkara atas nama Dokter Niken telah resmi dilimpahkan yang menandakan tahap pertama telah selesai,” ujarnya, kepada wartawan, di Kantor Kejati Jateng, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, Pemberlakuan KUHP baru pada Pasal 58 sampai 60 telah menjelaskan mengenai koordinasi antara Polda Jawa Tengah dan kejaksaan sehingga perkara bisa dilimpahkan sejak tanggal 27 Oktober lalu.
”Berdasarkan ketentuan pada Pasal 61 KUHP baru pihak kejaksaan memiliki waktu selama 7 hari untuk meneliti dan menyatakan sikap apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan. Mengingat berkas dilimpahkan pada 27 Oktober, hari ini merupakan batas akhir bagi Kejaksaan untuk menentukan sikap,” jelasnya.
Bangkit menuturkan, Dalam kedatangannya sempat menemui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Fandy dan dari pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa pihak kejaksaan meminta waktu hingga akhir jam kerja hari ini untuk merampungkan sikap resminya.
”Karena hari ini adalah batas akhir pernyataan sikap dari Kejaksaan Tinggi dan kita tunggu sampai hari ini selesai,” tambahnya.
Bangkit menambahkan, bahwa pihak kepolisian saat ini telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial BS dan AAP. Berdasarkan keterangan, tersangka AAP diketahui berperan sebagai kontraktor.
”bahwa hingga saat ini kedua tersangka tersebut belum dilakukan penangkapan maupun penahanan oleh kepolisian, dan kewenangan proses hukum lanjutan kini berada di tangan kejaksaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono S.H mengatakan Kejaksaan sebelumnya pernah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena masih menemukan sejumlah kekurangan.
“Kini penyidik Polda Jateng kembali mengirimkan berkas yang telah mereka lengkapi dan dulu kami kembalikan karena ada kekurangan,” ucapnya.









Tinggalkan Balasan