Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA,HARIAN7.COM – Mengadu ayam bukan sekadar soal siapa yang menang dan kalah. Di sebuah arena sabung ayam kawasan Grogol, Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, pemilik lahan diduga ikut meraup keuntungan dari setiap taruhan. Dari total uang taruhan Rp 600.000, penyelenggara disebut mendapat bagian Rp 60.000 sebagai uang meja.
Praktik perjudian tersebut akhirnya dibongkar Satreskrim Polres Salatiga pada Minggu (1/11/2026) sore.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Iwan Kristiana mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas sabung ayam yang disertai taruhan uang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung menerjunkan anggota untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
“Setelah memastikan adanya aktivitas perjudian, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan sejumlah orang yang berada di tempat kejadian,” demikian keterangan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (50) yang diduga menyediakan lahan miliknya untuk dijadikan arena sabung ayam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan perjudian berlangsung pada Minggu siang dengan melibatkan dua ekor ayam jago.
Masing-masing pihak yang bertanding memasang taruhan Rp 300.000 sehingga total uang yang dipertaruhkan mencapai Rp 600.000.
R diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 60.000 atau 10 persen dari total taruhan sebagai uang meja.
Sementara itu, dua orang yang diduga terlibat langsung dalam pertandingan, masing-masing berinisial B dan S, melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan.
Selain R, petugas juga mengamankan lima orang lainnya yang berdasarkan keterangan awal berada di lokasi sebagai penonton.
Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, mulai dari perlengkapan arena hingga uang taruhan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu set kotak arena sabung ayam, uang taruhan Rp 600.000, uang meja Rp 60.000, dua ekor ayam jago, dua ember, serta satu spons busa.
Atas dugaan perbuatannya, R diproses berdasarkan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
AKP Iwan Kristiana menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Polres Salatiga akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Dia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun gangguan keamanan lainnya diminta segera melapor kepada pihak kepolisian, baik secara langsung maupun melalui Call Center 110.









Tinggalkan Balasan