Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA,HARIAN7.COM – Satreskrim Polres Salatiga mengamankan seorang pria berinisial YP (36), warga Klero, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, yang diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial TBS (24), warga Karangalit, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, mengalami kerugian sebesar Rp 4.550.000. Uang tersebut telah ditransfer kepada terduga pelaku, tetapi pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Kasi Humas Polres Salatiga AKP Samino mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.550.000,” kata Samino.

Kasus ini bermula pada 3 Februari 2026, ketika YP melihat unggahan korban di Facebook yang sedang mencari pekerjaan. YP kemudian menghubungi korban dan menawarkan bantuan agar bisa diterima bekerja di sebuah perusahaan.

Saat itu, YP menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut bisa diperoleh secara gratis. Namun, dalam pertemuan berikutnya, YP justru meminta uang sebesar Rp 500.000 dengan alasan sebagai uang pelicin yang akan diberikan kepada manajer perusahaan agar korban diterima bekerja.

Pada 5 Februari 2026, korban bertemu dengan YP di wilayah Kabupaten Semarang untuk membahas tawaran pekerjaan tersebut. Pada hari yang sama, korban mulai mentransfer uang sesuai permintaan YP.

Transfer uang itu berlanjut hingga 23 April 2026. Secara keseluruhan, korban telah mengirimkan uang sebesar Rp 4.550.000. Namun, hingga perkara tersebut dilaporkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YP mengakui bahwa pekerjaan yang ditawarkan kepada korban merupakan pekerjaan fiktif. Ia juga mengakui telah menerima uang dari korban sebesar Rp 4.550.000.

Diamankan di Rumah Pacar

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga mengamankan YP di rumah pacarnya di wilayah Tegalsari, Kelurahan Ngawen, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu, yakni satu unit telepon genggam, satu kartu ATM, serta tangkapan layar akun Facebook yang berkaitan dengan penyelidikan.

Kapolres Salatiga AKBP Afrito Marbaro mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial, terutama jika disertai permintaan uang dengan alasan biaya administrasi, uang pelicin, atau imbalan bagi pihak tertentu.

Masyarakat diimbau memeriksa kebenaran informasi lowongan kerja melalui kanal resmi perusahaan dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan penerimaan kerja dengan imbalan uang.

Polres Salatiga juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penipuan serupa. Penanganan perkara tersebut selanjutnya dilakukan melalui proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.