DEPOK | HARIAN7.COM Menindaklanjuti keluhan warga RT 01 RW 10, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh aktivitas PT Tenoplast, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok kembali menyambangi lokasi pada hari ini. Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan pendampingan pengambilan sampel (sampling) udara dan air secara lebih komprehensif.

Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, didampingi Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Lingkungan (P3L) Budiman, menjelaskan bahwa proses verifikasi lapangan melibatkan berbagai elemen pemerintahan untuk memastikan transparansi dan akuritas data.

“Kami hadir bersama jajaran Polres Depok, Kecamatan Tapos, Kelurahan Tapos, hingga perwakilan warga seperti Pak RT 01, Pak RW 10, dan LPM Kecamatan Tapos. Ada juga Kapospol Tapos, Pol PP Kecamatan, serta petugas dari Laboratorium AAS,” ujar Reni, didampingi Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Lingkungan (P3L) Budiman,Selasa (8/9/2026)

Pengujian di 10 Titik Strategis

Dalam kegiatan kali ini, tim gabungan melakukan pengujian terhadap tiga parameter utama: udara ambien, tingkat kebauan, dan kebisingan di tiga titik lokasi, yaitu:
1. Area belakang pabrik biji plastik, tepatnya di lingkungan PT Meniti Sukses Bersama.
2. Samping gudang pabrik di area tanah kosong Jalan Mayor Idrus.
3. Pos Polisi (Pospol) Tapos.

Selain itu, dilakukan pula pengujian kualitas air bersih di tujuh titik berbeda untuk mendeteksi adanya kontaminasi. Titik-titik pengambilan sampel air meliputi:
* Tiga titik di belakang pabrik biji plastik (RT 01 RW 10), yakni di area PT Meniti Sukses Bersama dan dua rumah warga.
* Empat titik di wilayah RT 01 dan RT 02 RW 09, yang tersebar di beberapa rumah warga dan satu titik di Pospol.

Hasil Lab Dinanti 14 Hari Kerja

Reni menegaskan bahwa semua sampel yang diambil akan dibawa ke laboratorium terakreditasi untuk dianalisis secara mendalam. Warga diminta bersabar menunggu hasil uji laboratorium yang diperkirakan akan keluar dalam waktu kurang lebih 14 hari kerja.

“Penanganan pengaduan dugaan pencemaran air, udara, dan kebauan ini kami lakukan dengan serius. DLHK sudah melakukan verifikasi lapangan dan pengujian di beberapa titik. Hasil lab akan menjadi dasar hukum dan teknis bagi langkah selanjutnya,” jelas Reni.

Sebelumnya, warga setempat mengeluhkan paparan asap yang diduga beracun serta penurunan kualitas air tanah yang mereka gunakan sehari-hari. Dengan adanya monitoring ketat dari berbagai instansi termasuk kepolisian, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan berbasis bukti ilmiah.