SEMARANG | HARIAN7.COM – Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres di wilayah Jateng berhasil mengungkap ribuan kasus tindak pidana narkoba dan peredaran minuman keras (miras) selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar selama 20 hari yakni mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman mengatakan 198 laporan polisi kasus narkotika dengan 245 tersangka serta 2.112 laporan polisi kasus minuman keras dengan 2.132 tersangka.

“Selain itu petugas menyita barang bukti narkotika, obat berbahaya dan minuman keras ilegal dengan nilai estimasi mencapai Rp.15.011.290.000,” ujarnya, kepada wartawan, di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, Bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut patut diapresiasi namun di sisi lain menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkoba di Jawa Tengah masih cukup tinggi.

“Tentunya kita merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah,” ujarnya.

Brigjen Pol Latif Usman menambahkan,  barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika serta 120.688 butir obat berbahaya.

“Selain itu petugas juga menyita 227.489 botol minuman keras terdiri atas miras pabrikan maupun oplosan. Berdasarkan hasil penyidikan para pelaku menggunakan berbagai modus mulai dari sistem tempel (ranjau) transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi hingga memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman narkotika,” katanya.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Rohmat menuturkan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Polda Jawa Tengah dalam upaya pemberantasan narkoba.

Menurutnya, Penanganan kejahatan narkotika harus dilakukan secara komprehensif melalui penegakan hukum yang diimbangi langkah-langkah pencegahan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui gerakan 3B, yaitu Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.