Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7. COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak akan menerapkan kebijakan larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak atau berstatus “mati pajak“.

Menanggapi beredarnya isu terkait kebijakan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Pajak Daerah (Kasie PPD) UPPD Cilacap, Rahageng Gita Sunu, S.STP, M.M menegaskan, bahwa Pemprov Jawa Tengah saat ini tidak menerapkan kebijakan kendaraan yang mati pajak tidak boleh membeli BBM subsidi. Pelayanan SPBU untuk masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

“Bapak Gubernur melalui Bapenda Provinsi Jawa Tengah tidak ada wacana terkait hal tersebut, karena salah satu langkah untuk membuat masyarakat sadar pajak ada beberapa program-program unggulan Samsat Cilacap, salah satunya program ‘Sengkuyung‘,” ungkapnya, Senin (20/07/2026).

Ia menambahkan, bahwa program Sengkuyung itu sinergitas antara Pemerintah Provinsi Jateng melalui Bapenda Jateng dengan pemerintah kabupaten/kota melalui Bapenda kabupaten/kota.

Leading sektor program Sengkuyung itu Bapenda kabupaten/kota melalui unsur-unsur dari kecamatan, desa maupun RT/RW menuju ke rumah masing-masing wajib pajak yang menunggak.

“Tujuannya yang pertama untuk mengkonfirmasi kendaraan itu sudah dibayar pajak/belum. Kedua untuk mengetahui keberadaan kendaraan masih dimiliki atau sudah dijual. Ketiga kami mengingatkan wajib pajak akan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” tegas Rahageng.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa petugas Sengkuyung yang leading sektornya dari Pemkab Cilacap, petugasnya ditunjuk oleh desa. Bisa Pak RTnya, Pak RWnya atau perangkat desanya, karena aparatur pemerintah seperti RT/RW itu lebih dekat dengan masyarakat, dan mereka tahu, jika kendaraan tersebut milik siapa.

“Kami melakukan tindakan persuasif bukan represif. Sengkuyung itu yang menangani tunggakan pajak tahunan/kurang dari satu tahun,” tegasnya.

Selain itu, ada tim door to door dari Samsat Cilacap. Tim ini bekerjasama dengan pihak ketiga dengan petugas yang sudah disiapkan id cardnya.

“Id Card tersebut menandakan bahwa petugas tersebut betul-betul dari Samsat Cilacap untuk mengunjungi wajib pajak yang menunggak sesuai tupoksinya,” jelasnya.

Petugas tersebut sudah disebar dari wilayah barat sampai ke timur. Petugas tersebut bisa juga dari BUMDes, dan ada pihak ketiga yang profesional untuk mengingatkan pajak, serta yang terbaru, kami bekerjasama dengan Fatayat NU.

“Fungsinya sama, hanya untuk mengingatkan wajib pajak, dan mendata. Kegiatan Sengkuyung dan door to door itu dinamakan kegiatan Validasi dan Pendataan Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor(VPSO-PKB).

“Kalau kita tidak menempatkan petugas-petugas di SPBU, kami tetap mengedepankan persuasif. Pak Gubernur masih melakukan pendekatan persuasif untuk mengingatkan masyarakat Jawa Tengah membayar pajak kendaraan bermotor,” ucapnya.

Sengkuyung merupakan program untuk mengingatkan wajib pajak tahunan atau tahun jalan, sedang door to door itu yang 5 tahun lebih.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tertib membayar pajak kendaraan. Selain sebagai kewajiban, pajak juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, uang pajak yang disetorkan masyarakat melalui Samsat, kami jamin akan masuk ke kas daerah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap hari itu juga, untuk digunakan kepentingan masyarakat” imbau Rahageng.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya informasi yang belum resmi. Segala kebijakan terkait BBM akan diumumkan melalui kanal resmi Pemprov Jateng, Pertamina, dan Bapenda.

Hingga berita ini diturunkan, pembelian Pertalite dan Solar subsidi di SPBU se-Cilacap masih bisa dilakukan seperti biasa dengan mengikuti aturan yang berlaku. (*)