HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Usai Dinyatakan Langgar Etik Ringan, Siswanto Minta Maaf Terbuka: “Ini Pelajaran Penting”

DEPOK | HARIAN7.COM– Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB, Siswanto, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik usai Badan Kehormatan Dewan (BKD) menjatuhkan sanksi berupa teguran terkait insiden merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Permintaan maaf ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral yang diwajibkan oleh BKD sebagai tahap penyelesaian kasus.

Siswanto menyatakan menerima sepenuhnya keputusan BKD yang mengategorikan tindakannya sebagai pelanggaran etik ringan akibat kelalaian. Ia menilai proses penanganan yang berjenjang, mulai dari aduan masyarakat hingga klarifikasi, telah berjalan objektif dan adil.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kekhilafan saya merokok di kawasan tanpa rokok. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan saya lebih disiplin dan berhati-hati,” ujar Siswanto saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

Baca Juga:  Isu Plesiran Dirut RSUD ASA Menggema,KPK Beberkan Aturan Soal Korupsi Waktu

Penegasan Sikap dan Evaluasi Diri

Siswanto mengakui bahwa permintaan maaf sebelumnya mungkin belum sepenuhnya menjawab harapan publik. Oleh karena itu, ia menegaskan sikapnya kali ini sebagai bentuk penyesalan yang tulus dan komitmen untuk memperbaiki diri.

“Sebagai wakil rakyat, saya harus siap menerima konsekuensi atas setiap tindakan. Keputusan BKD saya terima sebagai bagian dari pembinaan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi kritik dan masukan dari masyarakat yang telah menyoroti insiden tersebut. Bagi Siswanto, respons publik merupakan instrumen penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas seorang legislator.

Baca Juga:  Hamzah : Tole Iskandar Layak Sandang Gelar Pahlawan Nasional 

“Saya menyadari bahwa setiap sikap dan tindakan saya menjadi perhatian publik. Untuk itu, saya berkomitmen memperbaiki diri, menjaga kepercayaan masyarakat, dan memberikan teladan yang lebih baik ke depan,” pungkasnya.

Kronologi Insiden

Peristiwa ini bermula pada peringatan Hari Jadi ke-27 Kota Depok, 27 April 2026. Saat itu, Siswanto terekam sedang merokok di area Balai Kota Depok yang termasuk dalam zona KTR. Dalam klarifikasinya di hadapan BKD, ia mengaku tidak menyadari lokasi tersebut merupakan area terlarang pada momen itu, namun segera menghentikan tindakannya setelah menyadari kekeliruannya.

Baca Juga:  Kakan Depok Budi Jaya Sambangi Warga, Pastikan Pelayanan Optimal di Akhir Pekan

Wakil Ketua BKD DPRD Kota Depok, Turiman, sebelumnya menegaskan bahwa sanksi teguran diberikan sebagai bentuk pembinaan. BKD juga membuka kemungkinan pemanggilan ulang jika diperlukan pendalaman lebih lanjut, serta menekankan pentingnya pejabat publik mematuhi Peraturan Daerah tentang KTR.

Penanganan kasus ini mencerminkan upaya penegakan etik di lingkungan dewan yang tidak hanya berfokus pada sanksi administratif, tetapi juga membangun kesadaran dan tanggung jawab moral demi menjaga marwah lembaga serta kepercayaan publik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!