DEPOK | HARIAN7.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menerapkan program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berupa penghapusan denda serta pengurangan pokok pajak hingga 100 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kemudahan bagi masyarakat, khususnya mereka yang memiliki tunggakan pajak lama. Ia menegaskan bahwa selama Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait masih berlaku, tidak ada batas akhir bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran dengan memanfaatkan skema keringanan ini.

“Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2022. Kami ingin memberikan kepastian dan kemudahan bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Nuraeni, Senin (11/5/2026).

Rincian Skema Keringanan

Nuraeni merinci bahwa program keringanan ini mencakup dua komponen utama, yaitu penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak. Untuk denda PBB tahun 1994–2011, Pemkot Depok memberikan penghapusan sebesar 100 persen.

Sementara itu, pengurangan pokok pajak diberikan dengan skema bertingkat berdasarkan tahun tunggakan:
* Tahun 1994–2006: Pengurangan pokok pajak hingga 100 persen.
* Tahun 2007–2009: Pengurangan pokok pajak sebesar 75 persen.
* Tahun 2010–2011: Pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.

Pentingnya Konsultasi Sebelum Bayar Online

Meskipun memudahkan, Nuraeni mengimbau masyarakat untuk tidak langsung melakukan pembayaran secara daring (online) tanpa verifikasi terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan sistem perlu mengecek status kelengkapan data dan kelayakan (eligibility) pengurangan pajak agar tidak terjadi kesalahan pencatatan.

“Bagi masyarakat yang akan mengajukan penghapusan denda dan pengurangan pajak, disarankan untuk konsultasi dulu ke loket pelayanan BKD. Banyak aspek sistem yang harus dicek sebelum pembayaran dilakukan agar data tercatat dengan benar,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan program ini untuk memastikan layanan berjalan optimal dan tepat sasaran.

Dorong Kepatuhan Pajak demi Depok Maju

Melalui program ini, Pemkot Depok berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah. Nuraeni menekankan bahwa partisipasi aktif warga dalam membayar pajak merupakan kunci utama dalam mendukung pembangunan kota.

“Semakin taat masyarakat membayar pajak, semakin baik pula pembangunan di Kota Depok. Ini adalah wujud bersama untuk mewujudkan Depok sebagai kota maju,” pungkasnya.