Sekda Jateng Ancam Sanksi Tegas 3.000 ASN Brebes Pengguna Presensi Fiktif
Laporan: Shodiq
SEMARANG,HARIAN7.COM– Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Brebes. Ribuan abdi negara tersebut diduga kuat memanipulasi kehadiran menggunakan aplikasi presensi fiktif (fake GPS).
Sumarno menyatakan bahwa sanksi yang diberikan akan bersifat berjenjang, mulai dari teguran lisan hingga hukuman berat seperti penurunan jabatan, tergantung hasil rumusan tim pemeriksa.
“Sanksi itu harus. Ada yang teguran lisan, tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat atau penurunan jabatan. Semua disesuaikan dengan bobot pelanggaran yang ditemukan tim nanti,” ujar Sumarno usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jateng, Rabu (6/5/2026).
Selain pemberian sanksi, Sumarno mendesak Pemkab Brebes untuk segera mengevaluasi sistem presensi digital yang digunakan. Ia menekankan pentingnya perbaikan instrumen pengawasan agar celah kecurangan serupa tidak terulang kembali, baik dalam sistem kerja kantor maupun Work From Home (WFH).
Terkait langkah Pemkab Brebes yang membawa kasus ini ke ranah hukum, Sumarno menyebut hal tersebut perlu didalami lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur pidana yang terpenuhi.
“Pemerintah Provinsi sudah melakukan asesmen ke Brebes dalam kapasitas kami sebagai pembina. Kami terus berkoordinasi dengan Pemkab terkait penanganan masalah ini,” lanjutnya.
Di akhir pernyataannya, Sumarno mengingatkan seluruh ASN di Jawa Tengah untuk menjaga integritas dan amanah dalam melayani masyarakat. Ia memberikan perumpamaan sederhana mengenai etika kerja.
“Marilah kita analogikan seperti mengundang tukang ke rumah. Jika tukang itu memanipulasi absen dan berbohong, apakah kita rela? Begitu juga masyarakat terhadap kita,” pungkasnya.(*)













Tinggalkan Balasan