HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

BKD Sebut Insiden Siswanto Masuk Katagori Pelanggaran Etik Ringan

DEPOK | HARIAN7.COM – Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok mengklasifikasikan insiden anggota dewan, Siswanto, yang viral karena merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai pelanggaran etik ringan. Akibatnya, legislator dari Fraksi PKB tersebut hanya dijatuhi sanksi berupa teguran, bukan hukuman administratif yang lebih berat.

Wakil Ketua BKD DPRD Kota Depok, Turiman, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses klarifikasi dan rapat internal pada Senin (4/5/2026). Menurutnya, tindakan Siswanto lebih disebabkan oleh kelalaian sesaat daripada kesengajaan untuk melanggar peraturan daerah.

Baca Juga:  Hamzah: Alumni IKABENTO Depok Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

“Badan Kehormatan menerima aduan masyarakat, lalu kami tindak lanjuti dengan pemanggilan untuk klarifikasi. Itu tahap awal yang wajib kami lakukan,” ujar Turiman saat dikonfirmasi.

Dalam sesi klarifikasi, Siswanto mengakui kekhilafannya dan menyatakan langsung mematikan rokok begitu menyadari berada di area KTR. Berdasarkan pendalaman fakta, BKD menilai perbuatan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran ringan sehingga penanganannya bersifat pembinaan.

Sanksi Bertahap: Dari Lisan ke Tertulis

Turiman menegaskan bahwa BKD telah memberikan teguran lisan sebagai langkah awal. Namun, proses ini bersifat bertahap. Jika diperlukan, BKD membuka kemungkinan untuk mengeluarkan teguran tertulis atau melakukan pemanggilan ulang guna memastikan siswanto benar-benar menjalankan pembinaan etik.

Baca Juga:  Jembatan Gantung Tak Lagi Layak, PUPR Depok Dorong Percepatan Jembatan Orange Cilodong–Cipayung

“Pada tahap awal, Badan Kehormatan telah memberikan teguran lisan. Ini bagian dari mekanisme pembinaan etik agar yang bersangkutan menyadari dan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa kewenangan BKD terbatas pada ranah kode etik dewan, bukan sanksi pidana atau administratif pemerintahan.

“Perlu dipahami, Badan Kehormatan tidak memberikan sanksi pidana. Fokus kami adalah penegakan kode etik. Dalam kasus ini, kategorinya pelanggaran ringan,” tegas Turiman.

Baca Juga:  Soskom Turiman Ingatkan Anak-anak Muda Untuk Solid dan Paham Tugas Serta Fungsi Komisi D

Minta Tanggung Jawab Moral

Selain sanksi internal dewan, BKD juga meminta Siswanto untuk menunjukkan tanggung jawab moral kepada publik. Hal ini mencakup penyampaian permintaan maaf secara terbuka serta kehati-hatian dalam berkomunikasi agar tidak memicu polemik baru di masyarakat.

“Kami minta yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf dan tidak membangun narasi yang justru memicu pertanyaan publik,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik untuk tetap mematuhi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok serta menjaga integritas dan etika sebagai wakil rakyat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!