Persoalan tersebut dinilai merugikan konsumen karena biaya pengurusan fidusia tetap dipungut dalam angsuran maupun administrasi kredit, namun legalitas jaminan kendaraan belum tentu terdaftar secara resmi di sistem administrasi fidusia milik Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Humas Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen Majapahit Nusantara, Wahyu, mengatakan pihaknya mulai menerima berbagai aduan masyarakat terkait kendaraan kredit yang ternyata tidak memiliki sertifikat fidusia.

“Banyak masyarakat tidak memahami bahwa biaya fidusia yang mereka bayarkan seharusnya diikuti dengan pendaftaran resmi. Faktanya, ada konsumen yang setelah dicek ternyata kendaraannya belum terdaftar fidusia,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Menurut Wahyu, dalam mekanisme kredit kendaraan, konsumen memang tidak melakukan pendaftaran sendiri. Seluruh proses biasanya ditangani pihak finance melalui notaris yang ditunjuk perusahaan pembiayaan.

Ia menjelaskan, prosedur fidusia dimulai dari pembuatan akta jaminan fidusia oleh notaris setelah perjanjian kredit ditandatangani. Selanjutnya, data kendaraan dan debitur didaftarkan secara elektronik ke sistem Kementerian Hukum hingga terbit Sertifikat Jaminan Fidusia.

“Jadi konsumen hanya menandatangani dokumen kredit dan surat kuasa. Setelah itu finance melalui notaris wajib mendaftarkan. Kalau biaya dipungut tetapi tidak didaftarkan, tentu ini menjadi persoalan,” tegasnya.

Wahyu menyebut sertifikat fidusia memiliki peran penting karena menjadi dasar hukum terhadap objek jaminan kendaraan. Tanpa sertifikat fidusia, posisi hukum perusahaan pembiayaan saat melakukan penarikan kendaraan dinilai dapat dipersoalkan.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak mereka sebagai konsumen pembiayaan kendaraan. Bahkan sebagian besar tidak pernah menerima salinan sertifikat fidusia meski telah membayar biaya administrasinya.

“Konsumen sebenarnya berhak meminta bukti pendaftaran fidusia maupun salinan sertifikat elektroniknya. Jangan sampai masyarakat hanya membayar biaya, tetapi tidak mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini telah mengumpulkan sejumlah data dan aduan masyarakat terkait dugaan praktik tersebut di beberapa perusahaan pembiayaan di Salatiga dan Kabupaten Semarang.

“Kami sudah mengumpulkan data-data dan akan melakukan upaya sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena itu jelas melanggar apabila biaya fidusia dibebankan kepada konsumen tetapi tidak dilakukan pendaftaran sebagaimana mestinya,” tegas Wahyu.

Pihaknya juga meminta pemerintah dan otoritas terkait melakukan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan agar seluruh proses kredit berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum menandatangani perjanjian kredit kendaraan, termasuk memastikan rincian biaya fidusia dan status pendaftarannya.

“Jangan hanya fokus pada besaran cicilan. Konsumen juga harus memastikan legalitas fidusia kendaraan yang dikreditkan,” pungkas Wahyu.