HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tanpa KTP? Bayar Pajak Kendaraan di Kudus Masih ‘Pakai Aturan Lama’

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Wacana pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP yang mulai diterapkan di Jawa Barat belum berdampak ke daerah lain. Di Kudus, Jawa Tengah, prosedur lama masih berlaku ketat: identitas pemilik kendaraan harus sesuai.

Kepala Seksi Pelayanan Pajak Daerah UPPD Samsat Kudus, Agus Pravianto, menegaskan bahwa kebijakan terkait penggunaan KTP bukan sepenuhnya berada di tangan Samsat. Ada tiga unsur dalam sistem tersebut kepolisian, pemerintah daerah, dan Jasa Raharja yang saling terkait.

Baca Juga:  Pengasuh Ponpes di Ngawi Diduga Cabuli Santri, Kini Ditahan Polisi

“Untuk pembebasan KTP atau tidak, itu ranah kepolisian. Karena yang menentukan keabsahan kepemilikan kendaraan adalah fungsi registrasi dan identifikasi (regident),” ujar Agus, Kamis (16/4/2026).

Dengan kata lain, meski daerah lain mulai melonggarkan aturan, Kudus masih menunggu aba-aba resmi. Selama belum ada instruksi baru, pelayanan tetap berjalan sesuai standar operasional yang berlaku.

Di lapangan, persoalan klasik masih mendominasi. Banyak warga kesulitan membayar pajak karena kendaraan belum dibalik nama atau dokumen kepemilikan belum lengkap. Situasi ini kerap menjadi penghambat administrasi.

Baca Juga:  Budhi Sarwono : Memang Saya Punya Riwayat Jantung Coroner dan Sudah Divaksin

Agus menyebut, solusi paling aman tetap satu: segera melakukan balik nama kendaraan. Prosesnya dinilai tidak rumit.

“Cukup bawa BPKB, STNK, KTP pemilik baru, dan kuitansi jual beli. Tidak perlu KTP pemilik lama,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda proses tersebut, terutama setelah transaksi jual beli kendaraan. Penundaan hanya akan memperpanjang persoalan administratif di kemudian hari.

Di sisi lain, belum ada kabar baik soal pemutihan pajak di Kudus. Namun, pemerintah tetap memberikan sedikit keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen yang berlaku hingga akhir tahun 2026.

Baca Juga:  Sidak Mendadak, Kakanwil Ditjenpas Puji Rutan Salatiga: "Kecil, Tapi Positif dan Nyaman"

Untuk mempermudah layanan, masyarakat juga didorong memanfaatkan Samsat keliling maupun aplikasi digital. Pembayaran bahkan bisa dilakukan lebih awal, yakni hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.

“Bayar lebih awal lebih baik, supaya tidak kena denda,” kata Agus.

Di tengah wacana pelonggaran aturan di daerah lain, Kudus memilih tetap berhati-hati menunggu regulasi resmi sebelum ikut melangkah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!