HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pengasuh Ponpes di Ngawi Diduga Cabuli Santri, Kini Ditahan Polisi

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Seorang pengasuh pondok pesantren di Mantingan, Kabupaten Ngawi, AUR, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap seorang santrinya, UB (17). Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah YY, keluarga korban, menerima kabar dari istrinya pada awal Oktober 2024 bahwa UB mengalami masalah di pondok pesantren. YY segera pulang ke rumahnya di Mantingan dan mendapati keluarganya sudah berkumpul. Dalam kondisi menangis, UB mengaku kepada kakaknya bahwa ia telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren tempatnya belajar. Mendengar pengakuan tersebut, YY segera melaporkan kejadian itu ke Polres Ngawi.

Baca Juga:  Penataran di Lembah Tidar, Menteri Kabinet Prabowo Siapkan Diri untuk Tugas Baru

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rachmanto, membenarkan adanya laporan tersebut. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di Polres Ngawi guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya kepada awak media.

Pendampingan Hukum untuk Korban

Menanggapi kasus ini, tim advokat dari Firma Hukum Samarabumi dan Associates turut memberikan pendampingan hukum kepada UB.

Baca Juga:  Duel Mematikan Di Langit Timur Tengah! Iran-Israel Saling Hantam, Dunia Ketar-Ketir

Salah satu penasihat hukum korban, Imam Sampurno, menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Tindakan tersangka melanggar Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 serta Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Imam Sampurno setelah mendampingi korban di Polres Ngawi, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga:  Indahnya Toleransi di Bulan Ramadan: Gereja Katolik St. Paulus Miki Berbagi Takjil

Kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada bulan November 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, di dalam lingkungan Pondok Pesantren Darul Mukhlisin Temulus, yang beralamat di Dusun Kedongombo, Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi. Laporan atas kejadian tersebut telah terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/III/2025/SPKT/POLRES NGAWI/POLDA JATIM, tanggal 18 Maret 2025.

“Kami akan mengawal kasus ini agar korban mendapatkan keadilan yang seharusnya,” pungkas Imam Sampurno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!