Pengeroyokan Antar Perguruan Silat di Paron Ngawi Terungkap, Dipicu Atribut dan Alkohol
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | HARIAN7.COM – Kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum dari dua perguruan silat di Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, yang sempat viral di media sosial, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Ngawi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di pinggir Jalan Raya Paron–Jogorogo, tepatnya di selatan Pasar Kerten, Dusun Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron.
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial AZ (20), warga Kecamatan Kendal, pulang dari kegiatan halal bihalal salah satu perguruan silat. Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihadang sekelompok pengendara motor.
“Korban dihentikan oleh rombongan pelaku, kemudian secara bersama-sama melakukan pemukulan ke arah kepala dan wajah korban. Aksi tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial,” ujar Rizki.
Menindaklanjuti kejadian itu, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan rekaman video yang beredar.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni S (21), warga Kabupaten Madiun, serta seorang pelaku anak yang berasal dari Ngawi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Polisi menyebut, aksi tersebut dipicu karena pelaku melihat korban mengenakan atribut perguruan lain.
“Pelaku melakukan aksinya secara spontan saat melihat korban menggunakan atribut perguruan lain, ditambah kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta beberapa helm.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat, khususnya para anggota perguruan silat, untuk menahan diri dan menjaga ketertiban demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(*)













Tinggalkan Balasan