HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Menteri Agus Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika di Lapas, Perkuat Pengawasan hingga Tindak Tegas Oknum

JAKARTA | HARIAN7.COM – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.

Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.

“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” ujar Agus, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga:  Bupati Semarang Ingatkan ASN: Tingkatkan Mutu Pelayanan, Jaga Kekompakan!

Menurut Agus, berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika. Upaya tersebut meliputi penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, seperti pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan razia rutin dan insidentil yang dilakukan bersama aparat penegak hukum.

Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan sejumlah lembaga, seperti Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia, untuk melakukan penindakan secara terpadu.

Di sisi internal, Agus menegaskan bahwa penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi prioritas. Ia memastikan setiap pelanggaran oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” kata dia.

Baca Juga:  Dinas Pertanian Cilacap Ajak Masyarakat Tanam Sayur Cepat Panen untuk Kebutuhan SPPG

Agus mengungkapkan, sejumlah oknum petugas telah dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Selain itu, beberapa di antaranya juga dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Ia juga menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 2.284 warga binaan kategori bandar dan berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan, sekaligus sebagai upaya represif dan rehabilitatif.

“Pemindahan ini bertujuan membersihkan lapas dari transaksi narkotika serta mendorong warga binaan mengikuti program pembinaan agar siap kembali ke masyarakat,” ujar Agus.

Baca Juga:  Haji 2025 Jadi Musim Panas Terakhir, Mulai 2026 Bergeser ke Musim Semi dan Dingin

Selain penindakan, Kementerian Imipas juga terus memperkuat program pembinaan, termasuk rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, guna mencegah residivisme penyalahgunaan narkotika. Program tersebut dijalankan bekerja sama dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun organisasi nonpemerintah.

Agus menekankan bahwa persoalan narkotika di lapas dan rutan merupakan isu kompleks yang membutuhkan penanganan menyeluruh dan kolaboratif. Ia pun membuka ruang masukan dan diskusi untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan.

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya.(NY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!