HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

KPK Soroti Rendahnya Kepatuhan LHKPN DPRD: Baru 41 Persen!

Laporan : Shodiq

SEMARANG,HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras terkait rendahnya tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan DPRD. Hingga tahun 2025, angka kepatuhan legislator daerah baru menyentuh 41,22 persen.

Rendahnya angka ini dinilai sebagai sinyal serius atas kerentanan etik yang berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Hal tersebut terungkap dalam Workshop Penguatan Kemitraan Penyelenggara Pemerintahan Daerah di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/4).

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menegaskan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk memutus ruang kecurigaan masyarakat.

Baca Juga:  JSIT Jawa Tengah Jalin Sinergi Pendidikan dengan BPSDMD, Siap Gelar Muswil VI di Brebes

“Dengan melaporkan harta secara wajar dan tepat waktu, anggota DPRD sejatinya sedang melindungi diri sendiri dan lembaga dari potensi fitnah serta konflik kepentingan,” ujar Kunto  sebagaimana rilis dari KPK yang diterima harian7.com, Senin(13/4/2026).

Selain masalah LHKPN, KPK memaparkan data mengkhawatirkan terkait sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Sepanjang periode 2004 hingga 2025, PBJ konsisten menjadi modus utama korupsi yang ditangani aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Buru Balap Liar: 118 Motor Disita di Jalan Lingkar Ambarawa

Berdasarkan data KPK, dari total 1.951 pelaku korupsi, sebanyak 371 orang merupakan anggota DPR dan DPRD. Angka ini menempatkan legislator di posisi tiga besar pelaku korupsi setelah pihak swasta (507 orang) dan birokrat eselon I-IV (454 orang).

Kunto mengidentifikasi bahwa praktik lancung dalam PBJ sering kali dimulai sejak tahap perencanaan melalui skema ijon proyek, persekongkolan dengan vendor, hingga manipulasi spesifikasi teknis.

Baca Juga:  Salatiga Memanas: DPRD Ajukan Hak Interpelasi, Wali Kota Robby Bongkar Alasan Kebijakan Kontroversial

“Kami mendorong penggunaan aplikasi perencanaan APBD yang terintegrasi dan transparan. Semua tahapan, mulai dari Musrenbang hingga pokok pikiran (Pokir) DPRD, harus terdokumentasi dan dapat diakses publik,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, KPK juga menekankan pentingnya pembangunan karakter melalui program edukasi seperti PAKU Integritas dan gerakan Keluarga Berintegritas (Kertas). Melalui sinergi ini, KPK berharap fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan efektif demi terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!