Imigrasi Tegaskan WFH Tak Pengaruhi Pelayanan Paspor dan Pengawasan
JAKARTA | HARIAN7.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mengimplementasikan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 10 April 2026.
Kebijakan ini secara khusus hanya berlaku bagi pegawai yang menjalankan fungsi administratif dan dukungan manajemen, sementara petugas layanan publik tetap bekerja seperti biasa.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini menitikberatkan pada efisiensi energi sekaligus penguatan komitmen terhadap pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat.
“Tidak ada kompromi dalam pelayanan. WFH hanya berlaku untuk fungsi administratif, sementara seluruh petugas layanan dan pengawasan tetap bekerja penuh di lapangan,” ujar Hendarsam dalam keterangannya.
Ia memastikan seluruh layanan strategis tetap berjalan normal, mulai dari penerbitan paspor, izin tinggal, hingga pemeriksaan keimigrasian di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara. Selain itu, unit intelijen dan pengawasan juga tetap beroperasi tanpa perubahan pola kerja.
Untuk menjaga konsistensi kinerja, Ditjen Imigrasi menerapkan sistem kontrol ketat terhadap pelaksanaan WFH. Setiap pimpinan unit diwajibkan melakukan pemantauan langsung terhadap capaian kerja harian pegawai guna memastikan produktivitas tetap terjaga.
Dalam arahannya, Hendarsam juga menekankan pentingnya peran pimpinan di lapangan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pelayanan publik.
“Saya instruksikan seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, hingga kepala rumah detensi untuk turun langsung memastikan pelayanan tetap cepat, transparan, dan bebas hambatan. WFH adalah strategi kerja, bukan alasan menurunnya kualitas layanan,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pola kerja di lingkungan Imigrasi yang tetap mengedepankan kualitas layanan publik. Adaptasi dilakukan seiring perubahan zaman, namun kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama tanpa kompromi.













Tinggalkan Balasan