HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

ASN WFH di Depok Jadi Sorotan, Relawan Siap Lakukan Pengawasan

DEPOK | HARIAN7.COM — Kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang kewajiban work from home (WFH) bagi ASN pemerintah daerah setiap Jumat mulai 1 April 2026 mendapat perhatian di berbagai daerah, termasuk Pemerintah Kota Depok.

Wali Kota Depok, Supian Suri, bersama jajaran pemerintahannya disebut mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan sesuai tujuan.

Ketua Basis 24, Kasno, mengatakan para relawan pendukung Supian dan Candra turut mengambil peran dalam pengawasan selama jam kerja WFH, khususnya setiap hari Jumat.

Baca Juga:  Gelar Rapat Tertutup BKD Pastikan Kasus TR Terus Berjalan 

“Relawan dan masyarakat diminta berpartisipasi mengawasi kinerja pegawai di lingkungan Pemkot Depok. Jangan sampai kebijakan WFH ini disalahgunakan sebagai hari libur,” ujar Kasno dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).

Menurut dia, pengawasan dilakukan untuk memastikan ASN tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara, meskipun bekerja dari rumah. Ia menilai ada potensi penyalahgunaan kebijakan, seperti dimanfaatkan untuk berlibur atau melakukan aktivitas di luar kepentingan pekerjaan.

Baca Juga:  Truk Tanah Kuasai Jalan Curug! Warga Jadi Korban Debu dan Lumpur, Pemerintah Dinilai “Cuek”

Kasno menyebut sejumlah lokasi yang menjadi perhatian pengawasan, di antaranya kawasan wisata di sekitar Jakarta seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Kebun Binatang Ragunan, serta wilayah lain di Jawa Barat dan Banten.

“Jika ditemukan oknum pegawai yang memanfaatkan WFH untuk kepentingan di luar tugasnya, kami akan membuat laporan tertulis ke Inspektorat dan BKSDM, dengan tembusan kepada Wali Kota Depok,” tegasnya.

Baca Juga:  Ramadan Penuh Kebersamaan, Kwarcab Pramuka Depok Perkuat Silaturahmi dan Matangkan Agenda Muscab

Ia menambahkan, kegiatan pengawasan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa imbalan dari pemerintah daerah. Hal itu, kata dia, merupakan bentuk komitmen dan dukungan relawan terhadap jalannya pemerintahan Supian dan Candra hingga akhir masa jabatan.

Kasno berharap, dengan adanya pengawasan dari masyarakat, kebijakan WFH dapat berjalan efektif dan tetap menjaga disiplin ASN dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!