HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Viral Keluhan Karyawan Garmen di Tengaran: Hak Pekerja PT MK Diduga Tak Terbayar Sejak 2025, Disnaker Kabupaten Semarang Segera Sidak

Laporan : Shodiq

TENGARAN, KAB. SEMARANG – Media sosial dihebohkan dengan curhatan terbuka seorang karyawan perusahaan garmen PT MK di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Pekerja tersebut mengeluhkan hak-hak buruh yang diduga tidak dipenuhi pihak manajemen, mulai dari penundaan gaji hingga upah lembur yang belum dibayarkan sejak tahun 2025.

Unggahan yang viral di grup Facebook “Info Tengaran” pada Rabu (11/3/2026) itu menyebutkan bahwa upah lembur untuk bulan Juli, Agustus, dan Desember 2025 hingga kini belum cair. Selain itu, gaji bulanan yang semestinya diterima setiap tanggal 10 kerap mengalami keterlambatan.

Baca Juga:  Ramadan 1447 H: Hiburan Malam di Kabupaten Semarang Wajib Tutup Sebulan Penuh

“Tolong bantu kami mendapatkan hak-hak kami. Lemburan kami tidak dibayarkan, gaji kami diulur-ulur. Kami tidak berani demo karena mayoritas teman-teman adalah ibu-ibu yang takut kehilangan pekerjaan,” tulis akun anonim tersebut dalam unggahannya.

Pengunggah juga mengungkap adanya kekhawatiran kolektif di kalangan pekerja untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Menurutnya, terdapat trauma setelah adanya rekan kerja yang justru diberhentikan usai mencoba melaporkan permasalahan serupa sebelumnya.

Baca Juga:  Kawal Program Listrik Gratis di Ngawi, Ibas Serap Aspirasi Infrastruktur Pertanian di Desa Kedungharjo

“Kami hanya minta keadilan. Kami hanya berharap ada pihak yang bisa menyampaikan keluhan kami kepada instansi terkait,” lanjutnya.

Respons Disnaker Kabupaten Semarang. 

Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang, M. Taufiqur Rahman, S.Ag., M.S., menyatakan pihaknya telah memantau situasi di perusahaan tersebut. Ia mengakui adanya laporan mengenai kesulitan keuangan yang berdampak pada pemenuhan hak pekerja.

“Sudah kita lakukan kunjungan ke sana. Kami arahkan melalui jalur hubungan industrial. Memang (perusahaan) ada kesulitan keuangan terkait persoalan gaji dan THR,” ujar Taufiqurrohman saat dikonfirmasi, Rabu(11/3/2026)

Baca Juga:  Capai 95 Persen, Gudang Koperasi Merah Putih Bergas Kidul Siap Jadi Motor Ekonomi Desa

Taufiqur menegaskan akan segera menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial untuk memastikan kebenarannya di lapangan.

“Kami lakukan pembinaan hubungan industrial. Besok, Insya Allah, kami langsung melakukan check and recheck terkait informasi yang ada di media sosial ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT MK belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan penundaan upah dan lembur yang disampaikan karyawannya tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!