HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sidang Praperadilan BPR Salatiga, Kuasa Hukum Bongkar Soal Pelunasan Kredit

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga digelar di Pengadilan Negeri Salatiga, Selasa (10/3/2026). Permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka Ravly Adhitya Permata (23) yang mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Salatiga.

Dalam sidang tersebut, agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon. Kuasa hukum Ravly, Amriza Khoirul Fachri, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Kita melihat ada kejanggalan karena penetapan tersangka tidak sesuai prosedur KUHAP 20 Tahun 2025,” ujarnya.

Baca Juga:  300 Penari, 1 Panggung, dan Si Naga Hijau Loka! Saloka Fest 2025 Bikin Penonton Terpukau

Amriza mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Salatiga selaku termohon dinilai tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan dalam persidangan.

“Yakni tidak bicara mengenai pelunasan kredit novasi yang telah dilakukan klien kami, termasuk persoalan gagal kredit di bank,” ungkapnya.

Menurut Amriza, kredit yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sebenarnya telah dilunasi melalui mekanisme yang berlaku di perbankan.

“Itu kan utang sudah lunas melalui mekanisme AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) dan novasi, agunan sudah diambil alih. Surat pelunasan sudah ditandatangani Direktur Perumda BPR Bank Salatiga atas nama Kelik Sugianto pada tanggal 30 Agustus 2023,” kata Amriza.

Baca Juga:  Bahu Membahu Meringankan Beban Masyarakat saat Pandemi Covid-19, Dandim 0714/Salatiga Salurkan 1000 Paket Beras

Ia menambahkan, pelunasan kredit tersebut telah tercatat secara administratif di Perumda BPR Bank Salatiga dan bahkan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kenapa jaksa selalu menyatakan soal kerugian negara, dan terus berbicara kerugian negara. Nanti kita buka laporan dari BPK,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya kesalahan penulisan dalam jawaban termohon terkait berkas perpanjangan penahanan kliennya.

“Itu nanti akan kita jadikan bahan di petitum,” kata Amriza.

Sebelumnya, Ravly Adhitya Permata mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Salatiga untuk menggugat penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Salatiga.

Baca Juga:  Kisah Sritex: Air Mata 8.475 Buruh Usai PHK Massal

Amriza menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

“Penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Salatiga terhadap Ravly Adhitya Permata tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena tidak didukung dua alat bukti,” ungkapnya, Senin (9/3/2026) di PN Salatiga.

Ia juga menyoroti prosedur pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Selain itu pemohon juga tidak mendapat salinan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka dan penahanan janggal karena dilakukan oleh penyidik, yang seharusnya dilakukan Penuntut Umum,” kata Amriza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!