Pokir DPRD Depok 2027 Disahkan, Fokus pada Kesejahteraan dan Tata Kelola Pemerintahan
DEPOK | HARIAN7.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok resmi menetapkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Tahun 2027 sebagai dasar penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah.
Pokir tersebut merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses, rapat dengar pendapat, serta pembahasan lintas komisi yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok.
Penetapan ini menjadi langkah strategis karena Pokir DPRD tidak hanya berisi daftar usulan, tetapi juga mencerminkan kebutuhan riil masyarakat yang akan diterjemahkan menjadi prioritas pembangunan yang lebih terukur dan tepat sasaran.
Pembahasan Pokir dilakukan melalui rapat kerja komisi DPRD pada 2–4 Februari 2026 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2027. Setiap komisi menyampaikan usulan strategis sesuai bidangnya, mulai dari tata kelola pemerintahan hingga kesejahteraan masyarakat.
Komisi A menitikberatkan pada penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Selain mendorong optimalisasi pengawasan internal, komisi ini juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas aparatur sipil negara melalui sistem merit dan pelatihan yang relevan.
Di sektor pelayanan publik, DPRD mendorong peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dan perizinan, termasuk optimalisasi integrasi layanan digital seperti Mal Pelayanan Publik dan sistem perizinan berbasis online.
Komisi B memfokuskan perhatian pada ketahanan pangan, penguatan pasar tradisional, serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). DPRD mendorong pengembangan urban farming dan diversifikasi pangan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga.
Selain itu, inovasi tata kelola pasar tradisional serta penerapan sistem digital seperti e-retribusi dinilai penting untuk meningkatkan kontribusi PAD, termasuk dari sektor parkir.
Sementara itu, Komisi C menyoroti sektor infrastruktur, transportasi, dan lingkungan. DPRD menilai penanganan kemacetan, banjir, dan sampah perlu dilakukan secara terintegrasi dan melibatkan berbagai pihak.
Komisi ini juga mendorong percepatan bantuan bagi rumah rusak akibat cuaca ekstrem, peningkatan layanan transportasi, serta kerja sama lintas daerah dalam penanganan banjir melalui revitalisasi setu dan kantung air.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada peningkatan kesiapsiagaan pemadam kebakaran serta percepatan penanganan kawasan kumuh.
Di bidang kesejahteraan rakyat, Komisi D menekankan pentingnya layanan kesehatan gratis dan merata melalui program Universal Health Coverage (UHC). DPRD juga mendorong perbaikan sarana pendidikan, termasuk rehabilitasi sekolah rusak dan pembangunan unit sekolah baru.
Komisi D turut menyoroti pentingnya pembaruan data sosial agar program bantuan tepat sasaran, serta mendorong pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk meningkatkan keterampilan masyarakat.
Setelah seluruh pembahasan selesai, DPRD menandatangani dan menyerahkan Rancangan Keputusan DPRD tentang Pokir kepada Pemerintah Kota Depok.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Depok sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah pembangunan daerah.
Dokumen Pokir DPRD diharapkan menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan Kota Depok Tahun 2027, sehingga setiap program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan yang inklusif, terukur, dan berpihak pada kepentingan warga.
























Tinggalkan Balasan