Peradi Batalkan Status Advokat Zaenal Mustofa, Imbas Kasus Ijazah Palsu
JAKARTA | HARIAN7. COM – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memastikan akan membatalkan status advokat milik Zaenal Mustofa setelah yang bersangkutan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pemalsuan dokumen akademik.
Sekretaris Jenderal Peradi, Hermansyah Dulaimy, menegaskan bahwa pengangkatan Zaenal sejak awal tidak memenuhi syarat hukum karena menggunakan ijazah yang tidak sah dari Universitas Surakarta.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi menyangkut keabsahan administrasi. Maka status advokatnya akan dibatalkan,” ujar Hermansyah, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, Peradi saat ini masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai dasar penerbitan surat keputusan (SK) pembatalan status advokat tersebut. Proses ini ditargetkan rampung pada awal April 2026 setelah masa libur Lebaran.
Setelah SK diterbitkan, Peradi akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia serta seluruh pengadilan di Jawa Tengah.
Langkah ini sekaligus memperkuat keputusan sebelumnya dari Universitas Surakarta yang telah mencabut ijazah Zaenal pada Januari 2026. Dengan pencabutan tersebut, gelar Sarjana Hukum (SH) yang menjadi syarat utama profesi advokat dinyatakan tidak berlaku.
Pengaju pencabutan ijazah, Asri Purwanti, mengapresiasi sikap tegas berbagai pihak, termasuk Peradi, pihak kampus, dan LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah.
Ia menilai, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile), sekaligus melindungi kredibilitas dunia pendidikan tinggi.
“Ini menjadi pesan kuat bahwa praktik kecurangan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
























Tinggalkan Balasan