HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kecelakaan Kerja Pelajar 17 Tahun di Bogor, Isu K3 dan Outsourcing Jadi Sorotan

BOGOR | HARIAN7.COM — Kecelakaan kerja yang menimpa seorang pelajar berusia 17 tahun di gudang logistik di wilayah Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan berbagai pihak. Insiden yang terjadi pada 26 Februari 2026 itu menimbulkan pertanyaan serius terkait perlindungan pekerja usia muda serta penerapan keselamatan kerja di lingkungan industri.

Peristiwa bermula saat korban tengah melakukan penyortiran barang di area operasional. Dalam proses tersebut, lengan kiri korban terjepit mesin conveyor yang sedang beroperasi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami cedera serius pada bagian lengan. Kondisi tersebut memicu keprihatinan publik, mengingat korban masih berstatus pelajar dan tergolong rentan dalam dunia kerja.

Kasus ini turut menjadi perhatian karena insiden terjadi di lingkungan perusahaan logistik besar. Namun, penanganan tanggung jawab disebut mengarah kepada perusahaan penyedia tenaga kerja, PT Esa Gemilang Sakti, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pembagian tanggung jawab antara perusahaan pengguna jasa dan pihak outsourcing.

Baca Juga:  Polemik PPDB 2024: Kebijakan Pj Gubernur Jawa Barat Picu Polemik, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab

Ketua PBH PERADI Kota Depok, Michael Christianto, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja, terutama yang masih berusia muda, merupakan hal mendasar yang tidak dapat diabaikan.

“Perlindungan terhadap pekerja, terlebih yang masih di bawah umur, tidak bisa diabaikan. Keselamatan kerja adalah kewajiban semua pihak,” ujar Michael, Selasa (31/3/2026).

Menurut dia, skema kerja outsourcing tidak dapat dijadikan alasan untuk mengaburkan tanggung jawab, khususnya jika peristiwa terjadi di area kerja yang berada dalam kendali perusahaan pengguna.

“Baik penyedia tenaga kerja maupun pengelola operasional memiliki tanggung jawab hukum dan moral, apalagi kejadian terjadi di lingkungan kerja dengan sistem dan peralatan milik perusahaan pengguna,” katanya.

Baca Juga:  Hamzah Beberkan Janji Walikota di Hadapan Warga Cilodong, Mulai dari Sekolah Gratis sampai Pajak 

Michael juga menilai, penanganan kasus tidak seharusnya hanya berfokus pada aspek medis jangka pendek. Dampak kecelakaan kerja, menurut dia, perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk kemungkinan gangguan jangka panjang terhadap pendidikan, kehidupan sosial, dan masa depan korban.

“Kompensasi tidak bisa hanya dihitung dari biaya pengobatan. Harus mempertimbangkan dampak jangka panjang, termasuk potensi kehilangan fungsi anggota tubuh serta masa depan korban,” ucapnya.

Ia menambahkan, penyelesaian kasus seharusnya tidak berhenti pada aspek administratif atau nominal bantuan, melainkan juga mencerminkan tanggung jawab dan kepedulian terhadap korban sebagai generasi muda.
Sejauh ini, tawaran ganti rugi yang diberikan disebut masih menjadi sorotan karena dinilai belum mencerminkan besarnya kerugian yang dialami korban. Hal itu memunculkan harapan agar penyelesaian dapat dilakukan secara adil dan manusiawi.

Baca Juga:  Tidak Anti Kritik, BPN Depok Buka Ruang Untuk Para Peserta Aksi Demo

“Kami berharap ada penyelesaian yang adil, manusiawi, dan bertanggung jawab. Ini penting bukan hanya untuk korban, tetapi juga sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” tutur Michael.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah pertumbuhan sektor logistik dan pergudangan, penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi prioritas utama. Industri diharapkan memastikan setiap pekerja, terutama yang masih muda, bekerja dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.

Sebab, produktivitas tidak seharusnya mengorbankan keselamatan, terlebih ketika masa depan generasi muda menjadi taruhannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!