HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dugaan Perselingkuhan Berujung Kuretase di Bogor, Anak Diduga Terlantar dan Tak Sekolah

DEPOK | HARIAN7.COM –  Kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan Muhammad Chairansyah (RAN) memasuki babak serius, setelah muncul sejumlah fakta yang menjadi sorotan, mulai dari dugaan tindakan kuretase di rumah sakit hingga keterlibatan anak dalam situasi yang dinilai memprihatinkan.

RAN mengungkapkan, salah satu temuan paling krusial adalah dugaan tindakan kuretase yang dilakukan istrinya, TR, di sebuah rumah sakit swasta di wilayah Bogor. Ia mengaku memperoleh informasi langsung di lokasi bahwa tindakan tersebut dilakukan pada 12 Februari 2026, dengan biaya sekitar Rp13,5 juta yang diduga ditanggung oleh pria Gadun berinisial WP yang bekerja di perusahaan company oil internasional.

Baca Juga:  Kota Depok Raih Predikat WTP 13 Kali Berturut-turut, DPRD Rekomendasikan Perbaikan Laporan Pertanggungjawaban

“Dari keterangan yang saya dapat di lokasi, tindakan itu benar dilakukan pada pagi hari dan dibiayai oleh pria tersebut,” ujar RAN terkonfirmasi, (26/3).

Tak hanya itu, RAN juga menyebut bahwa selama kurang lebih dua bulan, TR diduga tinggal bersama WP di kawasan hunian elit Summarecon Bogor, tepatnya di Cluster Pinewood. Ia menilai kondisi tersebut mengarah pada praktik kumpul kebo atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.

“Selama dua bulan mereka tinggal bersama di sana. Itu yang semakin menguatkan dugaan saya,” ungkapnya.

Yang lebih memprihatinkan, RAN mengungkap bahwa anak yang masih duduk di bangku Madrasah Ibtidaiyah turut diajak tinggal dalam lingkungan tersebut. Ia menilai kondisi ini berdampak serius terhadap tumbuh kembang anak, termasuk dugaan bahwa anak tersebut tidak menjalani aktivitas sekolah sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Wali Kota Depok : Santri Merupakan Penjaga Bangsa

“Anak itu ikut tinggal di situ, dan saya mendapat informasi dia tidak bersekolah selama itu,” kata RAN.

Atas kondisi tersebut, RAN mengaku telah melaporkan persoalan ini tidak hanya ke pihak kepolisian, tetapi juga ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengingat adanya dugaan pelanggaran terhadap hak anak.

Laporan terkait dugaan perselingkuhan sendiri telah terdaftar di Polres Metro Depok dengan Nomor: STTLP/B/303/II/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 18 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, RAN mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 411 KUHP tentang perzinahan.

Baca Juga:  Merasa Dirugikan Rp40 Juta, Kasno Tempuh Jalur Hukum di Polres Metro Depok

Sementara itu, proses hukum masih berjalan. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.

RAN berharap seluruh proses dapat berjalan objektif dan transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak, khususnya bagi anak yang diduga turut menjadi korban dalam kasus ini.

“Saya hanya ingin kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!