HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Wakil Ketua DPRD Yuni Indriany Klarifikasi Isu Staf PDIP Usir Wartawan di DPRD Depok

DEPOK | HARIAN7.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yuni Indriany memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media daring yang menyebut staf anggota PDI Perjuangan (PDIP) mengusir awak media dalam sebuah kegiatan di lingkungan dewan.

Yuni menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Perlu diluruskan bahwa yang bersangkutan bukan staf partai. Ia adalah staf sekretariat dewan berstatus PPPK yang menjalankan tugas kedinasan, bukan representasi partai,” ujar Yuni, Sabtu (14/2/2026).

Ia menjelaskan, staf tersebut memang sempat diperbantukan membantu pekerjaan administratif fraksi karena adanya kekosongan personel. Namun, penugasan itu bersifat teknis dan sementara, sehingga secara administrasi tetap berada di bawah kewenangan sekretariat dewan.

Baca Juga:  Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Depok Tegaskan Pelayanan Humanis Lewat Aksi Sosial

“Statusnya tetap staf sekretariat dewan. Jadi tidak tepat jika disebut staf partai atau dikaitkan dengan institusi politik tertentu,” kata dia.

Terkait konteks kegiatan, Yuni memastikan agenda saat insiden berlangsung merupakan kegiatan resmi lembaga legislatif, bukan acara partai. Seluruh pihak yang hadir, menurut dia, menjalankan tugas dalam kapasitas kedinasan.

Dalam kegiatan tersebut turut digelar acara makan bersama dengan konsep saling berbagi makanan yang dibawa masing-masing staf. Tradisi itu dikenal sebagai botram, budaya makan bersama khas Sunda yang menjadi simbol kebersamaan.

“Kejadian itu bukan dalam acara partai, melainkan kegiatan resmi DPRD. Ini penting dipahami agar publik tidak salah menafsirkan perbedaan antara kegiatan lembaga dan kegiatan politik,” ujarnya.

Baca Juga:  Pelataran Akhir Pekan, ATR/BPN Kota Depok Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Di sisi lain, Yuni menekankan pentingnya prinsip keberimbangan dalam praktik jurnalistik. Ia menyebut, mekanisme konfirmasi dan hak jawab merupakan bagian dari standar profesionalisme pers yang semestinya digunakan sebelum informasi dipublikasikan.

“Kami menghormati kerja jurnalistik. Namun dalam pemberitaan yang menyangkut nama lembaga atau organisasi, sebaiknya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu agar informasi yang disampaikan utuh dan tidak menimbulkan persepsi keliru,” tutur dia.

Menurut dia, tanpa proses konfirmasi, pemberitaan berpotensi membentuk opini yang tidak sepenuhnya sesuai fakta. Karena itu, klarifikasi diperlukan untuk memastikan informasi yang beredar tetap akurat dan berimbang.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Yuni juga menyampaikan permohonan maaf apabila insiden tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak mana pun, termasuk insan pers. Ia memastikan telah dilakukan pembinaan internal sebagai langkah evaluasi dan penguatan disiplin aparatur.

Baca Juga:  Gelar Rapat RDP Dengan Manajemen Tip Top , Komisi D Minta Hak Karyawan Tidak Di Abaikan 

“Kami sudah mengingatkan yang bersangkutan agar selalu menjaga etika pelayanan, bersikap profesional, serta menghormati setiap tamu dalam kegiatan resmi,” kata Yuni.

Ia menegaskan, pelurusan informasi bukan semata membela individu, melainkan menjaga kejelasan fakta dan kredibilitas institusi. Kejelasan status personal, konteks kegiatan, dan batas kewenangan, menurut dia, menjadi prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang transparan.

“Yang harus dijaga adalah fakta. Status orangnya jelas, kegiatannya jelas, dan institusinya jelas. Maka informasi yang disampaikan ke publik juga harus berdasarkan fakta, bukan asumsi,” ujar Yuni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!