Amar Putusan PN Ungaran Dinilai Kontroversi, Kuasa Hukum Termohon Keberatan Dilaksanakan Konstatering
Laporan : Shodiq
UNGARAN|HARIAN7.COM -Polemik sengketa tanah antara Pemohon Diah Hetty Sitomurti dkk melawan Termohon Angga Dwi Antoro memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Ungaran melalui juru sita telah melaksanakan konstatering (pencocokan objek) terhadap objek sengketa pada perkara Perdata Nomor 108/Pdt.eks/2024/PN SRU JO. 8/Pdt.G/2023/PN.Unr jo N/Pdt.Eks/2025/PN.Unr yang dimohonkan eksekusi berupa dua kavling tanah yang terletak di Kelurahan Bandarjo Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah, Rabu(4/6/2025) pagi.
Kegiatan Konstatering dilakukan sebelum dilakukan sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek eksekusi.
Dalam pelaksanaan konstatering sempat terjadi perdebatan sengit antara kuasa hukum tergugat dengan tim juru sita dari PN Ungaran.
Hal tersebut dikarenakan ada kontroversi di amar putusan terkait luasan tanah dan batas tanah. Selain itu ada kejanggalan terkait kwitansi jual beli yang dimiliki pemohon.
” Sebenarnya pihak Termohon Eksekusi sebelumnya sudah melayangkan surat resmi permohonan keberatan dan kebijaksanaan atas rencana tersebut tertanggal 07 Mei 2025 dan Surat Permohonan Pembatalan Eksekusi Nomor : JOSS. 0212/PP.Eks/V/2025, tanggal 2025,” terang Yohanes Sugiwiyarno selaku Tim Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Angga Dwi Antara.
” Yang pada intinya amar putusan mengandung ketidak pastian hukum atau kontroversi,” tegas Yohanes Sugiwiyarno dari Kantor Advokat JOSSUWI Ungaran.
Dijelaskan dalam amar putusan menyatakan sah jual beli dua kavling tanah dengan data – data HM. 13 maupun HM. 16. Namun bukti jual beli hanya berupa kwitansi tanpa akta jual beli notaris atau PPAT.
“Dengan demikian apakah nantinya tidak menjadi pertanyaan masyarakat luas, ketika yang dibeli hanya 2 (dua) kavling tetapi obyek yang akan dibeli 2(dua) bidang tanah. Dengan luas yang tidak terbatas karena di amar putusan tidak disebutkan luasnya secara pasti,” ungkapnya.
Yohanes khawatir, ketidak pastian luasan dalam amar putusan, kasus ini akan seperti kasus yang menimpa mbah Tupon Yogjakarta yakni awalnya dijual kavling dan pemecahan. Namun yang terjadi seluruhnya dibalek nama.
” Timbul pertanyaan bunyi amar yang tidak menyebutkan luas tanah secara pasti sebagai dasar pembanding. Terus dasar pencocokannya apa dan bagaimana,” bebernya.
Terlihat janggal dalam pelaksanaan konstatering karena tidak menghadirkan pihak BPN/Kantor Pertanahan Kab Semarang, Pemerintah setempat.
“Apakah tidak berbahaya apabila konstatering tetap dilaksanakan dan eksekusi dipaksakan dengan luas obyek sengketa yang tidak ada kepastian hukum. Harusnya dalam konstatering menghadirkan BPN dalam pencocokan, luasan tanah sesuai 2(dua) SHM tersebut, ” pungkasnya.
Menanggapi keberatan pihak ternohon, Pemohon Eksekusi Diah Hetty Sitomurti melalui kuasa hukumnya, Rio Yudistira menganggap hal yang lumrah terjadi di sengketa perkara. Ia berharap kasus ini selesai tuntas sesuai aturan hukum.
“Untuk setiap perkara pasti selalu ada keberatan dan diberatkan. Kami sudah sesuai menggunakan upaya hukum sesuai jalurnya. Kami ingin menyelesaikan masalah hukum secara tuntas,”ucap Rio.
Sementara itu, Jurusita pada Pengadilan Negeri Ungaran, Ponco Nugroho saat ditemui di lokasi konstatering tidak bersedia dimintai keterangan. (*)
Tinggalkan Balasan