HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tangis Keluarga Belum Usai, Anak Diduga Dianiaya 9 Remaja: Desak Penanganan Cepat dan Kepastian Hukum Tanpa Bertele-tele

Laporan: Muhamad Nuraeni

BOYOLALI | HARIAN7.COM – Janji bahwa hukum bekerja cepat bagi yang lemah kembali diuji. Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Boyolali diduga menjadi korban penganiayaan oleh sembilan remaja. Hingga kini, keluarga korban masih menanti kepastian dari proses yang disebut-sebut tengah berjalan di Polres Boyolali.

Kuasa hukum korban, Luqman Hakim dari Pusbakum UIN Salatiga, menyatakan kasus tersebut melibatkan sembilan remaja yang sebagian besar masih berstatus pelajar tingkat SMP dan SMK. Korban sendiri juga masih anak-anak.

“Kejadiaanya di wilayah Kabupaten Boyolali. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum,” kata Luqman didampingi rekannya, Faris Ahmad Jundhi dan Ichsan Hidayat kepada wartawan, Minggu malam (22/2/2026).

Baca Juga:  Seleksi Paskibra 2025 Kabupaten Semarang Dipastikan Transparan, Tak Ada Titipan

Bagi keluarga korban, istilah “tahap penyelidikan” terdengar formal. Namun bagi seorang anak yang mengalami luka serius, waktu kerap terasa lebih panjang dari prosedur.

Luqman menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut. “Kami akan terus mengawal proses hukum guna memastikan terpenuhinya hak korban serta adanya kepastian hukum yang berkeadilan,” tandasnya.

Menurut dia, dugaan tindak penganiayaan terhadap anak merupakan perbuatan serius yang memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak dan hukum pidana. Karena itu, ia berharap proses penyelidikan dapat segera ditingkatkan ke tahap berikutnya apabila telah ditemukan unsur tindak pidana yang cukup.

Baca Juga:  Guru Sebagai Konselor: SDIT Nidaul Hikmah Gelar Pelatihan Penguatan Karakter Siswa

“Sebagai pendamping hukum korban, kami meminta agar perkara ini diproses secara profesional, objektif, dan tidak berlarut-larut. Kepastian hukum penting, baik bagi korban maupun para pihak lain yang terlibat, mengingat seluruhnya masih berstatus anak,” ujar pria yang juga anggota Kantor Hukum Jallu & Associates.

Penanganan perkara yang melibatkan anak, kata Luqman, tetap harus mengedepankan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif apabila dimungkinkan, tanpa mengesampingkan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang diduga terjadi. Penanganan yang cepat dan tepat dinilai penting untuk mencegah dampak psikologis berkepanjangan terhadap korban.

“Selain mengawal proses hukum, kami berharap adanya perhatian serius dari seluruh pihak terkait, khususnya lingkungan pendidikan dan keluarga, guna mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari. Pendampingan hukum dan psikologis bagi korban dinilai menjadi bagian penting dalam proses pemulihan,” harapnya.

Baca Juga:  Dua Bulan Tak Terima Gaji, Ratusan Karyawan PT. Kurnia Adijaya Mandiri Datangi PN Semarang

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Tim kuasa hukum menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut hingga tercapai kepastian hukum yang adil dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Luqman menambahkan, harapannya penyelidikan segera diproses menjadi penyidikan agar keadilan dan kepastian hukum tak sekadar menjadi frasa normatif. Terlebih, perkara ini juga dipantau oleh kementerian hukum mengingat korban berasal dari keluarga tidak mampu (SKTM).

Di tengah banyaknya wacana perlindungan anak yang kerap digaungkan, keluarga korban kini menunggu satu hal yang lebih sederhana: kejelasan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!