Ramadan Datang, ASN Malas-Malasan di Jabar Siap-Siap Disentil
BANDUNG | HARIAN7.COM – Bulan Ramadan rupanya tak hanya membawa suasana religius, tapi juga pengawasan ekstra bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemprov memastikan, mereka yang kedapatan menurunkan performa kerja akan mendapat sanksi.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengingatkan agar Ramadan tidak dijadikan alasan untuk mengendurkan ritme kerja. Justru sebaliknya.
“Manfaatkan bulan Ramadan untuk meningkatkan kinerja kita, karena itu ibadah. Demikian juga untuk warga masyarakat mudah-mudahan lebih produktif lagi di Ramadan ini,” katanya, Rabu (18/2/2026).
Pemprov tetap melakukan evaluasi kinerja ASN selama Ramadan, meski telah menerapkan skema work from home (WFH) setiap Kamis. Evaluasi disebut tak akan longgar.
“Semua ASN Pemda Jabar akan kami evaluasi dan didisiplinkan. Pak Gubernur menegaskan, di bulan ramadan ini kinerja ASN harus lebih baik. Termasuk jauh lebih baik juga kinerjanya setelah pelaksanaan WFH,” kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Dedi Supandi, bahkan menyiapkan mekanisme pembinaan bagi ASN yang terindikasi “melempem”. Program itu diberi nama ASN Pangedulan.
“Mekanisme pembinaan perilaku ASN malas-malasan yang dikenal dengan program ASN Pangedulan, yaitu program pembinaan disiplin dan kinerja yang ditujukan bagi ASN yang memiliki catatan ketidakoptimalnya kehadiran, perilaku, atau capaian kinerja kurang optimal,” kata Dedi.
Program tersebut disebut sebagai langkah preventif sekaligus korektif. Targetnya jelas: ASN yang mulai kendur dikembalikan ke jalur profesional.
“Kemudian bertanggung jawab, dan mampu melaksanakan tugas kedinasan secara optimal. sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran disiplin,” jelasnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap pegawai wajib masuk kerja, menaati jam kerja, menjalankan tugas dengan tanggung jawab, dan memenuhi sasaran kinerja. Label “malas” pun, kata Dedi, tak bisa ditempel sembarangan.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pemberian sanksi dilakukan secara bertahap sesuai tingkat kesalahan, dengan tetap mengedepankan prinsip pembinaan, proporsionalitas, dan keadilan administratif,” ujarnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 21/KPG.03.04/ORG pada 9 Februari 2026 tentang penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan. Dalam aturan itu, total jam kerja ditetapkan 32,5 jam per pekan, di luar waktu istirahat.
Senin hingga Kamis, ASN masuk pukul 06.30, istirahat 12.00–12.30, dan pulang pukul 14.00. Khusus Jumat, jam masuk dan pulang tetap sama, dengan waktu istirahat lebih panjang dari pukul 11.30–12.30 WIB untuk Salat Jumat.
Jam kerja sudah dipangkas, WFH diberlakukan, pembinaan disiapkan. Ramadan di Jawa Barat tampaknya bukan musim untuk rebahan administratif.(Sam)












Tinggalkan Balasan