HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

DPRD Depok Alokasikan Rp 3,7 Miliar untuk Pamdal, Setwan Jelaskan Komponennya

DEPOK | HARIAN7.COM – Sekretariat DPRD Kota Depok memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media daring yang menyebut anggaran penyedia jasa keamanan di lingkungan DPRD Kota Depok mencapai angka fantastis.

Humas Setwan DPRD Kota Depok, Teguh, menegaskan proses penganggaran telah melalui tahapan resmi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Penganggaran melalui proses sesuai ketentuan. Tidak serta-merta ada kesepakatan tanpa mekanisme resmi,” ujar Teguh,saat memberikan keterangan pers melalui pesan singkat Sabtu (28/02/2026)

Baca Juga:  Ketua Fraksi Gerindra Jawab Keraguan Publik Terkait Pembangunan Masjid Agung 

Ia menjelaskan, pembayaran jasa pengamanan dalam Anggaran Tahun 2026 dialokasikan untuk 10 bulan terlebih dahulu karena keterbatasan ketersediaan anggaran.
Adapun total anggaran tenaga keamanan atau Pengamanan Dalam (Pamdal) di DPRD Kota Depok pada 2026 tercatat sebesar Rp 3,7 miliar.

Rinciannya, terdapat tiga orang leader dengan gaji Rp 5,4 juta per bulan per orang. Sementara itu, sebanyak 52 petugas keamanan menerima gaji masing-masing Rp 5,1 juta per bulan.

Baca Juga:  Ikuti Arahan Wali Kota Depok, Seluruh Jajaran DPRD dan Anggota Dewan Bersiap Ikuti Senam Bersama

Selain gaji bulanan, anggaran tersebut juga mencakup tunjangan hari raya (THR) bagi leader dan petugas keamanan.

Teguh menambahkan, alokasi anggaran turut digunakan untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan kerja. Setiap personel diwajibkan memiliki seragam dan perlengkapan standar, sehingga anggaran mencakup pengadaan satu set pakaian dinas harian (PDH), pakaian seragam harian (PSH), kaus lengan pendek, kaus kaki, serta satu pasang sepatu kerja.

Baca Juga:  Gawat Akibat Kebijakan Pj Gubernur Jabar Kepsek Bisa Jadi Tumbal, Kok Bisa! Begini Jelasnya

Selain itu, penyedia jasa juga memberikan jaminan sosial kepada seluruh petugas selama 10 bulan masa kerja, baik leader maupun anggota, yang meliputi kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Teguh menegaskan, seluruh komponen anggaran tersebut telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!