HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tegas Siswanto Laporkan Oknum LSM Gedor Ke Polda Metro Jaya,Berikut Penjelasannya 

DEPOK | HARIAN7.COM – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok, Siswanto, memasuki babak baru. Pada Selasa (20/1/2026), Siswanto resmi mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan kepolisian atas dugaan fitnah yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gedor.

Didampingi penasihat hukumnya, Siswanto menyerahkan laporan polisi beserta sejumlah bukti pendukung. Ia menegaskan, langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan pribadi sekaligus marwah lembaga DPRD sebagai institusi publik.

“Benar, hari ini saya secara resmi melaporkan tuduhan dan fitnah yang dialamatkan kepada saya. Keputusan ini saya ambil setelah melalui pertimbangan hukum yang matang,” ujar Siswanto kepada awak media.

Menurutnya, sejak awal dirinya tidak bersikap reaktif atas tudingan yang berkembang di ruang publik. Siswanto memilih menahan diri dan menganggap tuduhan tersebut sebagai kekeliruan yang masih bisa diluruskan melalui klarifikasi terbuka. Namun, hingga waktu yang dinilai cukup, tidak ada itikad baik dari pihak yang melontarkan tuduhan.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Ancam Pidanakan Pj Gubernur Jabar, Berikut Alasannya

“Saya sudah menunggu klarifikasi, tetapi tidak pernah ada. Tuduhan itu justru menyebar luas dan membentuk opini publik yang keliru. Dalam kondisi seperti ini, jalur hukum menjadi pilihan yang harus ditempuh,” tegasnya.

Sebelum membuat laporan, Siswanto mengaku telah berkonsultasi dengan penasihat hukum guna memastikan aspek pidana dari pernyataan yang ditujukan kepadanya. Dari hasil kajian hukum, tuduhan tersebut dinilai memenuhi unsur fitnah dan pencemaran nama baik.

Perkara ini bermula dari aksi unjuk rasa LSM Gedor pada 29 Desember 2025, yang digelar di depan Kantor Satpol PP Kota Depok dan Koat Kafe. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tudingan adanya oknum anggota DPRD yang diduga membekingi operasional serta perizinan tempat usaha tersebut.

Baca Juga:  Soskom Turiman Ingatkan Anak-anak Muda Untuk Solid dan Paham Tugas Serta Fungsi Komisi D

Tudingan tersebut kemudian menyebar melalui sejumlah pemberitaan media daring. Bahkan, salah satu media secara eksplisit menyebut nama Siswanto dan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, sebagai pihak yang dituding terlibat.

“Saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Penyebutan nama saya secara terbuka tanpa dasar yang jelas merupakan bentuk pencemaran nama baik,” tegas Siswanto.

Sementara itu, penasihat hukum Siswanto, Ecy Tuasikal, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan polisi kliennya telah diterima secara resmi oleh Polda Metro Jaya.

“Tuduhan yang dilontarkan oknum LSM tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan 434 juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP,” jelas Ecy.

Baca Juga:  Optimis Menangkan Kaesang Pangarep Sebagai Calwakot Depok, Ini Strategi Yoyo Effendi

Ia juga mengungkap adanya indikasi perencanaan dalam penyebaran tuduhan tersebut, yang diperkuat dengan temuan unggahan media sosial sebelum aksi demonstrasi berlangsung.

“Meski unggahan itu telah dihapus, kami memiliki bukti tangkapan layar. Karena perkara ini ditangani Direktorat Reserse Siber, jejak digital tetap dapat ditelusuri,” ungkapnya.

Ecy menambahkan, laporan tersebut telah tercatat dengan Nomor LP: STT LP/B/516/1/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kami berharap perkara ini diselesaikan secara adil melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak berkembang menjadi opini publik yang menyesatkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!