HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satu DPO Gangster Pengeroyokan di Dukun Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Provokator dan Perburuan Dua Pelaku Lain

Laporan: Ninis

GRESIK | HARIAN7.COM – Pelarian salah satu pelaku pengeroyokan bergaya gangster di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng akhirnya terhenti. Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik menangkap PRP (19), buron yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO), di sebuah rumah kos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.

Pemuda asal Benowo, Kota Surabaya, itu terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap warga pada 4 Januari lalu. PRP disebut ikut memukul korban dan merampas tas beserta handphone ketika korban tak lagi berdaya. Ia menjadi satu dari delapan anggota kelompok gangster yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Jerat Maut di Balik Travel Gelap: Operasi Polisi Bongkar Praktik Ilegal!

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan mengatakan PRP merupakan satu dari tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO.

“Benar, pelaku membawa kabur tas milik korban, beserta handphone yang berada di dalamnya,” kata Ipda Andi, Selasa (27/1/26).

Kepada penyidik, PRP mengaku handphone hasil rampasan itu telah diserahkan kepada dua DPO lain, yakni DVT dan RZL. Hingga kini, keduanya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Baca Juga:  Menanam Harapan, Menuai Masa Depan, Polres Salatiga Tanam Jagung: Kolaborasi Demi Swasembada Pangan Nasional

“Dari 8 tersangka, sudah ada 6 yang kami amankan. Sisa 2 DPO lainnya yang masih terus kami kejar,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menyebut PRP masuk DPO lantaran berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Persembunyiannya berakhir setelah polisi membekuknya di wilayah Manyar.

AKP Arya juga mengungkap bahwa aksi pengeroyokan tersebut bermula dari provokasi tersangka YF (26), warga Kebomas. YF ditangkap di Mojokerto dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat penangkapan.

Baca Juga:  Rampcheck Operasi Keselamatan Candi 2026, Polres Salatiga Pastikan Bus Laik Jalan

“Perannya sebagai provokator. Saat korban dianiaya, tersangka juga merampas handphone milik para korban,” kata AKP Arya.

Selain delapan tersangka dewasa, polisi juga mengamankan lima anak di bawah umur yang berada dalam konvoi. Namun, mereka hanya dikenai sanksi wajib lapor karena tidak terlibat langsung dalam pengeroyokan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!