Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga Prof. Dr. Zakiyuddin Baidhawy, M.Ag., menilai secara sistem ketatanegaraan lebih logis apabila Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden. Pandangan itu ia sampaikan saat dimintai tanggapan di Ruang Rektorat UIN Salatiga, Kamis (29/01/2025).
Zakiyuddin menuturkan, meski dirinya bukan ahli tata negara, penempatan Polri di bawah Presiden selaras dengan karakter sistem pemerintahan Indonesia yang menganut presidensial. Dalam kerangka tersebut, Polri diposisikan sebagai alat negara yang memiliki fungsi strategis berskala nasional.
“Sistem kenegaraan kita adalah presidensial. Dalam konteks itu, Polri berada langsung di bawah Presiden menjadi lebih logis,” ungkap Prof. Dr. Zakiyuddin Baidhawy, M.Ag.
Ia menjelaskan, Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara, bukan sekadar perangkat daerah atau unit administratif. Fungsi Polri, kata dia, berkaitan langsung dengan kepentingan negara, mulai dari keamanan nasional hingga stabilitas politik dan penegakan hukum.
“Fungsi Polri mencakup keamanan nasional, stabilitas politik, serta penegakan hukum dalam skala nasional. Karena itu, secara konstitusional lebih tepat berada langsung di bawah kepala pemerintahan, bukan kementerian teknis,” jelasnya.
Meski demikian, Zakiyuddin menekankan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat. Ia mengusulkan pendekatan jalan tengah atau wasathiyyah: Polri tetap berada di bawah Presiden, namun disertai penguatan kontrol dan akuntabilitas.
Sejumlah langkah yang dapat ditempuh, menurutnya, antara lain pembentukan kementerian keamanan nasional yang berfungsi merumuskan kebijakan strategis tanpa mengambil alih fungsi operasional Polri. Selain itu, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga independen dengan kewenangan investigatif dan rekomendatif yang lebih mengikat, serta penguatan pengawasan DPR dalam aspek anggaran, kebijakan, dan evaluasi kinerja.
Dengan skema pengawasan tersebut, Prof. Dr. Zakiyuddin Baidhawy, M.Ag., berharap Polri dapat menjalankan tugasnya secara profesional, demokratis, dan tetap berada dalam koridor konstitusi.









Tinggalkan Balasan