Perkuat Kebebasan Pers, MK Putuskan Sengketa Jurnalistik Wajib Melalui Mekanisme Dewan Pers
Editor : Shodiq
JAKARTA, HARIAN7.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa sengketa karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata.
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Mahkamah memberikan pemaknaan baru bahwa perlindungan hukum tersebut mencakup penerapan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.
Berdasarkan putusan ini, proses hukum terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Hal ini ditekankan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Mencegah Kriminalisasi
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sebelumnya bersifat deklaratif dan tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum bagi wartawan. Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui prosedur internal dunia pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang konkret, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam UU 40/1999,” tegas Guntur.
Guntur menambahkan, setiap gugatan atau laporan hukum terkait karya jurnalistik tidak boleh serta-merta diproses secara pidana atau perdata. Penyelesaian sengketa wajib mengedepankan pertimbangan dari Dewan Pers.
Dissenting Opinion
Meski dikabulkan, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Sebelumnya, IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono mengajukan gugatan ini karena Pasal 8 UU Pers dinilai multitafsir. Mereka membandingkan perlindungan profesi wartawan yang belum sekuat profesi lain, seperti Advokat atau Jaksa, yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum selama menjalankan tugas dengan itikad baik.
IWAKUM berargumen bahwa tanpa pemaknaan yang tegas, wartawan terus berada di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi atas pemberitaan maupun investigasi yang mereka lakukan.











Tinggalkan Balasan