Peredaran Uang Palsu di Gempol Terungkap, Polisi Bongkar Jaringan Hingga Subang
Laporan: Ninis
PASURUAN | HARIAN7.COM – Kepolisian Sektor Gempol mengungkap praktik peredaran uang palsu yang melibatkan jaringan lintas wilayah. Empat orang ditangkap dengan peran berlapis, dari pengedar hingga pembuat utama. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga dan dikembangkan hingga ke luar Jawa Timur.
Penangkapan bermula saat warga mengamankan Wahyu Hidayat, 31 tahun, di sebuah warung di Dusun Mbaran, Desa Winong, Kecamatan Gempol, Rabu malam, 7 Januari 2026. Wahyu diduga hendak menggunakan uang palsu untuk bertransaksi.
Saat diperiksa, polisi menemukan tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan nilai Rp700 ribu, serta satu sepeda motor Honda Beat bernomor polisi W-6972-X. Dari keterangan tersangka, penyidik menelusuri alur peredaran uang tersebut hingga menangkap tiga pelaku lain.
Tiga tersangka itu masing-masing M. Faizin, 35 tahun, yang berperan sebagai pemasok; Rifadli Ghazali sebagai produsen kedua sekaligus distributor; serta Lili Saepul Haris, 53 tahun, yang disebut sebagai pembuat utama uang palsu di Subang, Jawa Barat.
Kapolsek Gempol menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan cepat dari laporan masyarakat.
“Kami langsung merespons informasi warga dan mengamankan pelaku pertama di lokasi. Dari pemeriksaan awal, kami melakukan pengembangan hingga berhasil membongkar jaringan yang lebih besar sampai ke luar daerah,” ujarnya.
Menurut polisi, jaringan ini memesan dan mendistribusikan uang palsu melalui jalur daring dengan memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan. Modus yang dipilih adalah membelanjakan uang palsu di warung kecil atau toko kelontong agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Mereka memiliki peran masing-masing dan bekerja secara terencana. Produsen mencetak uang palsu menggunakan laptop dan printer, kemudian didistribusikan melalui pemasok sebelum sampai ke tangan pengedar,” tambah Kapolsek.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai total Rp3,95 juta, sejumlah ponsel, alat potong, penggaris besi, tinta printer, serta perangkat produksi berupa laptop Asus dan printer Epson.
Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 dan 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada.
“Kami mengimbau masyarakat selalu teliti saat menerima uang, terutama pada transaksi malam hari atau di tempat yang minim penerangan. Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” tegasnya.
Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Polisi juga menyiapkan daftar pencarian orang terhadap pihak yang diduga masih terkait jaringan tersebut.(*)












Tinggalkan Balasan