HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

“Jambret Menyerang Istri”, Catatan Kasus Hogi: Ketika Pembelaan Diri Dikualifikasi sebagai Kelalaian

Oleh: Lukman Hakim, S.H., M.H. | Advokat Kantor Hukum Jallu

OPINI | HARIAN7.COM – Kasus yang menjerat Hogi menyisakan pertanyaan mendasar dalam praktik penegakan hukum pidana: di mana batas antara pembelaan diri dan tindak pidana karena kelalaian. Peristiwa ini bukan semata perkara kecelakaan lalu lintas, melainkan simpul antara fakta darurat, reaksi spontan, dan ketepatan kualifikasi delik.

Berdasarkan berbagai literatur dan pemberitaan, peristiwa terjadi pada 26 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta. Arista Minaya, istri Hogi, menjadi korban jambret oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor. Salah satu pelaku menggunakan senjata tajam berupa cutter untuk merebut tas berisi uang dan barang dagangan.

Hogi yang berada di belakang dengan mobilnya kemudian mengejar para pelaku. Dalam upaya menghentikan laju motor, Hogi memepet kendaraan pelaku hingga oleng, menabrak tembok, dan mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia di tempat.

Baca Juga:  Petani Ngawi Kembangkan Bubur Calipornia sebagai Fungisida Alami untuk Padi

Secara hukum, perkara jambret tersebut gugur karena pelaku meninggal dunia. Namun perkara berlanjut ke arah yang berbeda. Pada Juli 2025, Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sangkaan kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara. Hogi dikenakan tahanan kota dengan pengawasan gelang GPS.

Di titik inilah persoalan kualifikasi delik menjadi krusial. Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas mensyaratkan adanya unsur kelalaian (culpa) dalam konteks lalu lintas biasa. Padahal, tindakan Hogi bukanlah perbuatan lalai. Ia bertindak secara sadar, reaktif, dan terpaksa dalam situasi darurat akibat serangan melawan hukum yang sedang berlangsung.

Dalam doktrin hukum pidana, kelalaian tidak mungkin disandingkan dengan tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk merespons bahaya seketika. Dengan demikian, unsur culpa tidak terpenuhi. Jika unsur delik tidak terpenuhi, maka delik gugur secara materiil, bahkan sebelum masuk pada pembahasan alasan penghapus pidana.

Baca Juga:  Sambut HUT Humas Polri ke-74, Si Humas Polres Nganjuk Gelar Donor Darah Bersama Wartawan dan Masyarakat

Analisis kasus ini tidak dapat dilepaskan dari keberlakuan KUHP lama, KUHP baru, serta KUHAP sebagai hukum acara. Hukum yang hidup (das sein) dan hukum yang seharusnya (das sollen) harus dibaca secara utuh dan tidak terpisah.

Dalam KUHP lama yang masih berlaku hingga 1 Januari 2026, perbuatan para pelaku jambret jelas memenuhi unsur Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, karena dilakukan di jalan umum dan menggunakan senjata tajam. Ancaman pidananya dapat mencapai 12 tahun penjara. Namun berdasarkan Pasal 77 KUHP, penuntutan pidana gugur apabila terdakwa meninggal dunia. Maka secara yuridis, perkara jambret tersebut selesai.

Persoalan berikutnya adalah tindakan Hogi. Dalam hukum pidana Indonesia, pembelaan diri atau noodweer diakui sebagai alasan penghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP lama. Pembelaan terpaksa dibenarkan sepanjang dilakukan untuk menghadapi serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, atau harta benda.

Baca Juga:  Kejar-kejaran di Jalan Yasmin, Bandar Narkoba dengan 21 Kg Sabu Ditangkap Polisi

Dalam peristiwa ini, unsur-unsur tersebut terpenuhi. Ada serangan nyata dan seketika berupa penjambretan dengan ancaman senjata tajam. Objek yang dilindungi adalah keselamatan istri dan harta benda. Tindakan pengejaran dilakukan dalam satu rangkaian waktu yang tidak terputus dengan peristiwa serangan.

Oleh karena itu, melihat kasus Hogi semata-mata sebagai kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian berisiko menyederhanakan kompleksitas hukum pidana. Pendekatan yang lebih cermat diperlukan agar hukum tidak justru menghukum korban yang bereaksi dalam keadaan darurat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ketepatan kualifikasi delik adalah fondasi keadilan pidana. Tanpa itu, hukum berpotensi kehilangan nurani, dan pembelaan diri dapat keliru diperlakukan sebagai kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!